Para korban .
Serang,| suarabantenpost.com
Sebanyak 2 orang (Muhammad Sandika dan Eti Fatmawati), calon tenaga kerja warga kampung Bojong RT/RW 003/001 Desa Mekarsari Kecamatan Carenang Kabupaten Serang akhirnya melaporkan dugaan kasus penipuan calo tenaga kerja ke Polsek Cikande Selasa (14/11/2023).
Dua orang MS dan EF mengaku menjadi korban penipuan oleh calo tenaga kerja.bernama Inna Mardhiana (IM) warga Desa Mekarsari kecamatan anyar kabupaten Serang, namun pengakuan IM didalam surat perjanjian bersama dirinya kini tinggal di kampung kedingding Lebak Desa Tambak kecamatan Kibin kabupaten Serang Banten
Terlapor IM tersebut menjanjikan dapat memasukkan MS dan EF sebagai tenaga kerja di pabrik PT. Nikomas Gemilang yang ada di Desa Tambak Kibin Kabupaten Serang.
Karena beberapa kali perjanjian namun tidak di tepati oleh IM akhirnya korban mendatangi Unit Reskrim Polsek Cikande untuk melaporkan dugaan kasus penipuan kepada dirinya. Selasa 14/11/23.
Salah satu korban, Muhammad Sandika , mengatakan bahwa dirinya merasa menjadi korban penipuan oleh IM. Inna Mardhiana salah satu karyawan PT. Nikomas Gemilang bagian Nike.
"Saya saat itu diiming-imingi bekerja di pabrik PT nikomas Gemilang, bilang nya IM bisa memasukkan kerja di PT tersebut dengan syarat harus memberikan sejumlah uang tunai nya. Katanya.
Lanjut MS,"saya merasa tertipu karena sudah dijanjikan akan dimasukkan kerja di PT. Nikomas Gemilang setelah saya menyerahkan sejumlah uang tunai terlebih dahulu." kata pria yang akrab dipanggil Dika.
"Saat itu saya Muhammad Sandika dan Eti Fatmawati tertarik dan langsung memberikan DP uang tunai kepada IM masing masing Rp 5.000.000 , sesuai permintaan IM, yang begitu meyakinkan." tuturnya.
"Namun, sejak uang DP diberikan tanggal 14 April 2023 hingga November 2023, kami MS dan EF tak kunjung bekerja di pabrik tersebut, sebagaimana yang telah dijanjikan oleh IM." Ujarnya.
Selanjutnya, IM datang dan meminta lagi uang kepada kami muhammad Sandika sebanyak Rp. 17.000.000.' dan Eti Fatmawati Rp. 15.000.000,'Total kedua korban telah memberikan uang senilai 42.000.000 rupiah kepada IM
"Kami dijanjikan akan bekerja di pabrik secepatnya , namun hingga sekarang belum ada kejelasan. Malahan janji dan janji lagi Untuk itu kami memilih untuk melaporkan hal ini ke pihak kepolisian," ucapnya.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah mengadukan dugaan kasus penipuan tersebut ke Polsek Carenang pada Senin, 13 November 2023. Namun, dia diarahkan oleh anggota polsek Carenang ke Polsek Cikande karena tempat Transaksi penyerahan uang di Tambak Kec. Kibin
"Hari ini kami kembali datang ke Unit Reskrim Polsek Cikande Polres Serang Polda Banten untuk melaporkan dugaan kasus penipuan. Alhamdulillah, laporan kami sudah diterima," tandasnya.
Menurutnya, pihaknya akan menunggu tindak lanjut dari pihak Polsek Cikande atas pelaporan dugaan kasus penipuan tersebut.
"Ada kemungkinan, dari pabrik juga mencari karyawan dengan membuka lowongan yang kemudian dijadikan aksi modus dari pelaku.
Termasuk ketidaktahuan para korban, ya kemungkinan saja. Cuma, masuk atau tidaknya pada jalur pidana kita menghargai proses hukum dari pihak kepolisian," pungkasnya.
Terpisah, Kapolsek Cikande Kompol Andri Surya Kurniawan SH SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Dadang Hamdani SH Polsek mengatakan dugaan kasus penipuan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Kita harus mencukupi alat bukti, memeriksa para saksi dan para korban. Setelah alat buktinya mencukupi, kami bisa menetapkan tersangka untuk kemudian dinaikkan menjadi proses penyidikan, insya Allah kita akan ungkap dan jika benar uangnya sebesar itu kami akan lidik kemana aliran dananya." Tegas Ipda Dadang.
Saat ini, pihaknya belum bisa melangkah lebih jauh karena masih dalam proses penyelidikan.
"Terkait korban dan jumlahnya berapa, nanti kita sampaikan lebih lanjut setelah selesai. Semoga korban yang merasa dirugikan, bisa kembalikan hak-haknya," pungkasnya.
Red SBP//.*