Kab Tangerang - suarabantenpost.com
Porak-Poranda, tampak jelas terlihat dari hasil proses pegerjaan infrastruktur jenis paving block berlokasi di Kampung Ciparanje Pulo Rt.002 Rw.002 Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang-Banten. Diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi Tekhnis (Spektek), hingga menuai sorotan publik.
Pasalnya, adanya dugaan kejanggalan dari kualitas fisik paving block dan fisik Kanstin dengan kondisi patah dan pecah yang tidak layak dipasang, sehingga menunjukan hasil dari metode pemasangan paving block terkesan asal jadi, bahkan menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat. Kamis (21/12/2023)
Dari awal mulai proses dikerjakan hingga hampir selesai, udah gk beres ini kerjaan, saya melihat kanstin sama paving block yang pada pecah, koq masih tetap dipasang aja, apalagi saya lihat masang pavingnya bergelombang, gak rata. Ucap bagas salah seorang warga desa pasanggarahan
Bagas menyebut, pembangunan jalan paving block ini kan anggarannya dari pajak yang masyarakat bayar, walaupun kami selaku penerima manfaat, tapi kalau kualitasnya begini gak bagus, jelas lah kami protes, paling juga ini paving umurnya bisa seumur jagung. Cetus bagas dihadapan awak media
Dalam hal ini awak media kembali meminta keterangan kepada warga tersebut, terkait papan informasi untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas tentang proyek infrastruktur ,termasuk lokasi,biaya,volume pembangunan jalan, panjang X lebar, dan jadwal pelaksanaan, yang mengarah kepada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Papan proyeknya juga dari awal saya gak lihat bang, seharusnya kita sebagai masyarakat wajib tau lah, anggarannya berapa, volumenya juga berapa, sumber anggarannya dari mana, kalau begini caranya kan dugaan kami kontraktornya korupsi, sebab gak transfaran. Kesalnya
Sementara, Acong aktivis asal cisoka menilai, kuat dugaan kami bahwa, proyek tersebut sudah terindikasi adanya penyimpangan anggaran, sehingga dari proses awal pengerjaan tidak nampak terlihat adanya papan informasi sebagai sarana Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tentang pembangunan jalan
termasuk lokasi,biaya,volume, panjang X lebar, dan jadwal pelaksanaan, yang mengarah kepada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
Kata acong, fisik paving block patah dan pecah yang tetap saja dipasang, ini sudah menunjukan bahwa, pihak kontraktor diduga ingin meraup keuntungan besar.
Untuk itu, sambung acong, kami meminta kepada pihak dinas atau instansi pemerintah terkait selaku penanggung jawab anggaran, agar menindak tegas terhadap kontraktor yang nakal, dengan adanya fakta dan informasi yang kami peroleh dilapangan. Pungkasnya
Hingga berita ini diterbitkan pihak kontraktor dan sumber angggaran melalui dinas terkait, belum didapati informasinya untuk dikonfimasi dan pemberitaan lebih lanjut.
Redaksi/Andi Farma