• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dewan Pimpinan Pusat Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia resmi mengajukan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi Banten.

    SUARA BANTEN POST
    Senin, 18 Desember 2023, 17.28 WIB Last Updated 2023-12-18T10:28:55Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Kab Tangerang - suarabantenpost.com

    Sengketa Informasi yang diajukan oleh DPP KOMPPI ini telah terdaftar di Komisi Informasi Provinsi Banten dengan nomor registrasi perkara : 112/REG-PSI/XII/2023 Senin, 18 Desember 2023.


    Sengketa informasi publik ini di layangkan karena permohonan informasi publik yg dimohonkan oleh DPP KOMPPI ke Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang terkait Pelaksanaan Anggaran Bedah Rumah dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Tangerang Tahun 2022  dan Permohonan Keberatan atas Tidak diberikan Informasi ke Sekda Kabupaten Tangerang selaku atasan PPID di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak ditanggapi/dijawab sampai dilayangkan sengketa informasi ini. 


    Untuk di ketahui sebelumnya DPP KOMPPI telah mengajukan surat Permohonan Informasi Publik kepada Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang mulai bulan Oktober terkait Pelaksanaan Anggaran Bedah Rumah dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Tangerang Tahun 2022 dan mengajukan surat Pernyataan Keberatan atas tidak diberikan Informasi kepada Atasan PPID Kabupaten Tangerang bulan November 2023 


    Adapun yang kami sengketakan atau selaku termohon dalam Permohonan Sengketa informasi Publik ini adalah Pejabat Pengelolaan Informasi Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Sekda Kabupaten Tangerang selaku atas PPID di Lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang.


    Kami berharap kepada Komisi Informasi Provinsi Banten agar secepatnya memeriksa dan Memutus Permohonan Penyelesaian Sengketa yg kami ajukan ini sebagaimana yg diatur dalam Pasal 26 UU No. 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi publik dan demi terwujudnya keadilan dan transparansi melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa (good and clean government)

    Sbp/Wan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +