Kab Serang - suarabantenpost.com
Ragib Alam Bin Turam diduga menjadi korban tindak pidana penggelapan oleh inisal ARB, satu unit sepeda motor Yamaha nmax tahun 2017 yang di beli nya oleh saudari muflikah senilai 25 juta pada tahun 2019 bulan November 4 tahun silam (03/12/23)
Berdasarkan hasil keterangan dari surat tanda bukti pengaduan masyarakat Nomer Lapdu/50/XI/YAN2.4.1/2023/Reskrim hari Minggu tanggal 12 November 2023 pukul 15.00 WIB, RAGIB ALAM Bin TURAM Mengadukan dugaan tindak pidana "Penggelapan" pada kepolisian sektor kragilan
Tepatnya hari rabu tanggal 25 oktober 2023 sekira jam 19.00 wib di pinggir jalan di depan puskesmas kp pematang desa pematang kecamatan kragilan, telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan berupa kendaraan 1 (satu Unit motor Merk Yamaha Nmax wama Abu Abu tahun 2017 dengan Nomor Polisi A 6277 HW
Saat di wawancarai oleh awak media, ragib alam korban penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha nmax tahun 2017, yang diduga dilakukan oleh inisial ARB ia mengatakan ;
"Saya bersama teman menemui inisial ARB untuk menggadaikan kendaraan tersebut senilai 4 juta rupiah, yang akan di tebus kembali paling cepat 3 hari paling lambatnya 7 hari, akan saya tebus namun ditanggal 28 Oktober tepatnya hari sabtu ketika hendak saya tebus inisial ARB tidak dapat, mengadakan unit motor saya" ucap ragib alam pada media
Sampai berita ini ditayangkan inisial ARB belum dapat di konfirmasi oleh awak media
Wendry Chaniago/Ndhoy