masukkan script iklan disini
Serang - suarabantenpost.com
Dewan Pimpinan Wilayah ( DPW ) Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia ( KOMPPI) resmi laporkan Kepala Desa Parigi kecamatan Cikande Kabupaten Serang Ke Kejari Serang Senin, 18 Desember 2023
Surat pelaporan yang dilayangkan oleh lembaga Sosial kontrol DPW KOMPPI itu lantaran ada dugaan Mark Up anggaran kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada tahun anggaran 2022 "Adanya dugaan Mark’ Up anggaran yang mengarah ke dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kabid Investigasi DPW LSM KOMPPI Dodi Door mengatakan kepada awak media, yang menjadi temuan tim investigasi dilapangan adalah terkait adanya pelaksanaan anggaran Pemberdayaan Masyarakat Desa Didesa Parigi Kecamatan Cikande adalah, bahwa pada tahun 2022 Pemerintah Desa Parigi kecamatan Cikande mendapatkan anggaran Dana Desa Sebesar Rp. 916.768.000 untuk tahun 2022, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) salah satunya untuk Program Kegiatan Budidaya Pengembangbiakan ternak kambing dengan pagu anggaran sebesar Rp. 393.594.500 ( tiga ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus rupiah ) untuk tahun 2022 ucapnya.
Team investigasi menemukan bahwa pelaksanaanya hanya dilakukan pembuatan kandang kambing sebanyak 8 delapan kandang dengan total anggaran perkandang di perkirakan menghabiskan anggaran sebesar Rp. 3.000.000 JT Rupiah dan satu kandang di isi sebanyak 5 ekor kambing saja, yang di perkirakan menghabiskan anggaran sekitar 10.000.000 JT Rupiah persatu kandang ucap Dodi.
Laporan pengaduan dengan nomer: 003/KS/DPW KOMPPI/18/XII/2023 tersebut terkait adanya dugaan MarkUp anggaran dana desa dengan modus ternak kambing dengan menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan oleh kepala Desa.Penyelewengan anggaran tersebut diduga kuat mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga kami anggap melanggar Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Pasal 2-3
Pasal 2 mengatakan setiap orang yang secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 ( satu miliar rupiah).
Pasal 3 berbunyi setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling seumur hidup atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000 ( lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000 ( satu miliar rupiah ).
Untuk itu kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang, untuk segera menindak lanjuti laporan pengaduan atas adanya dugaan penyelewengan anggaran dana desa yang mengarah ke dugaan tindak pidana korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KKN ) pada pelaksanaan anggaran dana desa Parigi tahun 2022 serta segera membentuk tim pencari fakta untuk melakukan pengumpulan data ( Pulda ) dan pengumpulan bahan keterangan ( Pulbaket ) pada laporan tersebut dan segera memanggil Kepala Desa Parigi Kecamatan Cikande Serang.
Sbp/Wawan