SERANG - suarabantenpost.com
Kades Negara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang (AB) ditangkap Unit I Pidum (Harda) Satreskrim Polres Serang di sebuah Hotel di wilayah Kota Serang, Kamis (31/11) pagi.
Penangkapan yang dilakukan Unit I Pidum Satreskrim Polres Serang ini lantaran AB berkali-kali mangkir dari panggilan penyidik, atas dugaan pemalsuan dokumen sejumlah tanah di wilayah Desa Negara.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES membenarkan perihal penangkapan AB (Kades Negara-red) atas dugaan pemalsuan surat. AB dilaporkan oleh CG atas kasus jual beli tanah di wilayah Desa Negara.
"Ya AB sudah kita amankan dan sudah kita tahan," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, Jum'at (1/12).
Kasat menjelaskan, AB (Kepala Desa Negara-red) diduga telah melakukan tindakan pemalsuan dokumen tanah yang dibeli oleh korban CG. Dimana, kata Kasat, saat korban akan melakukan pembangunan diatas lahan yang sudah dibeli, namun ada pihak lain yang menggugat lahan yang telah dibelinya.
"Jadi peran AB sebagai kepla Desa sengaja memalsukan dokumen surat tanah milik korban. Intinya peran AB memalsukan dokumen," jelasnya.
"Atas perbuatannya, AB kita jerat dengan pasal 263 KUHPidana Jo 55 dengan ancaman 6 tahun penjara," tukasnya.
Untuk diketahui, Kepala Desa Negara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang (AB) sebelumnya dilaporkan CG pada 31 Agustus 2023 atas dugaan pemalsuan dokumen tanah.
Dan dalam kasus ini selain kepala Desa Negara, Unit I Harda Satreskrim Polres Serang Polres Serang juga telah mengamankan SG yang mana SG merupakan mantan sopir pribadinya.
Sumber www serangtimur.co.id