Kab Tangerang - suarabantenpost.com
Luar biasa galian tanah di daerah Kabupaten Tangerang tak pernah diberikan izin oleh pemerintah, namun hingga kini galian tanah masih saja dilakukan diduga oleh beberapa pengusaha yang meraup keuntungan dari kegiatan (Galian tanah tersebut).
Seperti yang dilakukan dan terjadi diKp.Bugel Kelurahan KaduAgung kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Lokasinya yang sangat dekat dengan Pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang tak membuat Para pelaku usaha ini Berhenti dan mengurungkan Niat.
Terkait izin warga atau izin lingkungan, Awak media mencoba menanyakannya ke Ketua RT (02) dan Kadus (Kepala Dusun) setempat namun keduanya Mengaku tak tahu menahu dan tak ada pemberitahuan sama sekali terkait kegiatan galian tanah tersebut. Senin.11\12\2023.
" Belum ada '(izin)' memang masih jalan (Galian).? Ya harus distop berarti, tegas ketua RT.
Hal Senada diungkapkan oleh Kadus, "tak ada '(izin)' baik ke kadus maupun Ke Ketua RW. Tutur Kadus.
Terlihat dilapangan saat konfirmasi ke pihak diduga Pelaku usaha galian tanah tersebut diketahui bernama 'pak Iyus sebagai penyedia tanah (galian) dan Ibu Santi sebagai pembeli, egiatan yang meresahkan warga dan pengguna jalan tersebut mengundang reaksi beberapa elemen masyarakat atau Aktivis (LSM).
Dari Ketua LSM KOBAR (Komponen Advokasi Rakyat) Indonesia Syamsul Arif' begitu menentang kegiatan galian tersebut, dirinya mengatakan bahwa kegiatan (galian tanah) kami duga tak pernah mendapat izin resmi dari pemerintah, dan kegiatan tersebut membuat resah warga setempat dan pengguna jalan, sebab jalan kerap menjadi kotor dan licin oleh tanah yang berceceran yang diangkut truk saat keluar melewati jalan raya.
Red Sbp/Wan