Kab Tangerang - suarbantenpost.com
Sempat tutup lama kini Salah satunya warung yang berkedok toko kelontongan yang menjual bebas obat jenis golongan daptar G, Tramadol dan Exsimer buka kembali tepatnya berhadapan dengan perumahan Griya artha sepatan 50 meter dari jembatan , Desa Gintung, kecamatan Sukadiri, kabupaten tangerang, berada diwilayah hukum polresta Tangerang, polda banten.
Dari pantauan awak media, toko yang berkedok kelontongan yang terisi ditoko hanya beberapa makanan kering dan kopi yang sudah exspayert, saat dikonfirmasi penjaga toko tersebut dengan santainya menjual obat ilegal tersebut bawasanya sudah berkordinasi,
Saya mah cuma kerja bang sama bos saya, mengenai soal kordinasi bos saya sudah berkordinasis dengan( D ) kalo bukanya toko sih sudah ada hampir satu bulan bang,saya haya menjual obat tramadol dan exsimer, Pungkasnya penjaga toko
Begitu miris menjamur nya toko kelontongan ilegal yang berada di kabupaten Tangerang banten,hingga puluhan toko yang beredar buka kembali.
Ditempat terpisah ahmad warga saat dikonfirmasi. Saya mah kurang tau ya bang kalo itu toko cuma berkedok soalnya sempat tutup lama juga toko itu, ternyata jualan obat obatan terlarang dan mirisnya lagi bang setiap saya lewat toko itu ke banyakan Anak di bawah umur selalu berdatangan ternyata membeli obat terlarang Tramadol dan Exsimer,
Lanjutnya, bang yang saya lihat saat melintasi toko itu rata rata pembelinya notebenya masih anak anak pelajar (SMP) sekolah menengah pertama,ini mah ngga bisa dibiarkan,gimana kalo anak saya beli dan minum,saya ngga mau anak saya rusak saat tumbun dewasa tidak mempunyai moral.pungkasnya
Salah satu warga yang nggan disebutkan namanya,saat dikonfirmasi awak media berharap kepada pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) BPOM dan aparat penegak hukum (APH) segera menutup dan mengusut adanya toko berkedok kelontongan yang menjual obat obat terlarang yang berada di kabupaten Tangerang Yang bisa mengakibatkan merusak moral generasi anak bangsa.pungkasnya
Dodi Door aktivis Banten mengutuk keras kembali menjamurnya toko berkedok kelontongan yang menjual obat obatan terlarang daptar G yang berada diwilayah kabupaten Tangerang ,
Kami meminta dan berharap kepada (APH) aparatur penegak hukum secepatnya bertindak dan membasmi peredaran obat obatan terlarang yang berkedok toko kelontongan yang tidak memiliki ijin edar, Yang jelas obat obatan terlarang sejenis tramadol dan exsimer bisa merusak moral,sekali lagi kami tegaskan dan berharap kepada(APH) aparatur penegak hukum kususnya wilayah hukum polresta kabupaten Tangerang polda banten secepatnya bertidak demi generasi anak bangsa dan menjaga moral anak bangsa indonesia.
Sudah tercantum jelas diundang undang dinegara indoesia tercinta ini ada sangsi bagi pelagar, berdasarkan Undang Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemamfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O Tahun denda satu milyar rupiah.
Sbp/Imam.