• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Miris Kembalinya Peredaran Obat Keras Berkedok Toko Kelontongan Dikabupaten Tangerang Banten, APH Diminta Tangkap Pelaku Peredaran Obat Tersebut

    SUARA BANTEN POST
    Senin, 25 Desember 2023, 10.52 WIB Last Updated 2023-12-25T03:52:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Kab Tangerang - suarbantenpost.com

    Sempat tutup lama kini Salah satunya warung yang berkedok toko kelontongan yang menjual bebas obat jenis golongan daptar G, Tramadol dan Exsimer buka kembali tepatnya berhadapan dengan perumahan Griya artha sepatan 50 meter dari jembatan , Desa Gintung, kecamatan Sukadiri, kabupaten tangerang, berada diwilayah hukum polresta Tangerang, polda banten. 


    Dari pantauan awak media, toko yang berkedok kelontongan yang terisi ditoko hanya beberapa makanan kering dan kopi yang sudah exspayert, saat dikonfirmasi penjaga toko tersebut dengan santainya menjual obat ilegal tersebut bawasanya sudah berkordinasi,


    Saya mah cuma kerja bang sama bos saya, mengenai soal kordinasi bos saya sudah berkordinasis dengan( D ) kalo bukanya toko sih sudah ada hampir satu bulan bang,saya haya menjual obat tramadol dan exsimer, Pungkasnya penjaga toko 


    Begitu miris menjamur nya toko kelontongan ilegal yang berada di kabupaten Tangerang  banten,hingga puluhan toko yang beredar buka kembali.


    Ditempat terpisah ahmad warga saat dikonfirmasi. Saya mah kurang tau ya bang kalo itu toko cuma berkedok  soalnya sempat tutup lama juga toko itu, ternyata jualan obat obatan terlarang dan mirisnya lagi bang setiap saya lewat toko itu ke banyakan Anak di bawah umur selalu berdatangan ternyata membeli obat terlarang Tramadol dan Exsimer, 


    Lanjutnya, bang yang saya lihat saat melintasi toko itu rata rata pembelinya notebenya masih anak anak pelajar (SMP) sekolah menengah pertama,ini mah ngga bisa dibiarkan,gimana kalo anak saya beli dan minum,saya ngga mau  anak saya rusak saat tumbun dewasa tidak mempunyai moral.pungkasnya


    Salah satu warga yang nggan disebutkan namanya,saat dikonfirmasi awak media berharap kepada pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) BPOM dan aparat penegak hukum (APH) segera menutup dan mengusut adanya toko berkedok kelontongan yang menjual obat obat terlarang yang berada di kabupaten Tangerang Yang bisa mengakibatkan merusak moral generasi anak bangsa.pungkasnya


    Dodi Door aktivis Banten mengutuk keras kembali menjamurnya toko berkedok kelontongan yang menjual obat obatan terlarang daptar G yang berada diwilayah kabupaten Tangerang ,


    Kami meminta dan berharap kepada (APH) aparatur penegak hukum secepatnya bertindak dan membasmi peredaran obat obatan terlarang yang berkedok toko kelontongan yang tidak memiliki ijin edar, Yang jelas obat obatan terlarang sejenis tramadol dan exsimer bisa merusak moral,sekali lagi kami tegaskan dan berharap kepada(APH) aparatur penegak hukum kususnya wilayah hukum polresta kabupaten  Tangerang  polda banten secepatnya bertidak  demi generasi anak bangsa dan menjaga moral anak bangsa indonesia.


    Sudah tercantum jelas diundang undang dinegara indoesia tercinta ini ada sangsi bagi pelagar, berdasarkan Undang Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemamfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O Tahun denda satu milyar rupiah.

    Sbp/Imam.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini