Kab Tangerang-suarabantenpost.com
Lembaga Sosial Control DPP KOMPPI (Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia) Layangkan surat klarifikasi ke SMPN 1 Tigaraksa Kabupaten Tangerang-Banten terkait penggunaan Anggaran Dana BOS selama Dua Tahun terakhir yaitu tahun 2022 - 2023.
Sesuai Data yang berhasil dihimpun oleh lembaga sosial control ini diketahui SMPN 1 Tigaraksa kabupaten Tangerang memperoleh Anggaran yang dikucurkan pemerintah lewat APBN melalui Program Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencapai Miliaran Rupiah atau Rp.2.1 miliar.
DPP KOMPPI yang diketuai oleh seorang pengacara muda atas nama Usrah.SH ini mengatakan Surat klarifikasi tersebut dilayangkan untuk mengetahui seperti apa Dana Anggarann miliaran tersebut dipergunakan dan sebagai wujud dari Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih (dari KKN) lebih transparan, responsif, dan akuntabel.
Lanjut Usrah, DPP KOMPPI berharap dan meminta pihak SMPN 1 Tigaraksa Kabupaten Tangerang bisa transparan dan merinci terkait pelaksanaan Alokasi atau penggunaan Dana Anggaran yang tak sedikit yang telah dikucurkan pemerintah lewat APBN tersebut, sebelum pihaknya mengambil langkah hukum yang lebih jauh". Tegasnya.
Sampai berita ini di terbitkan pihak sekolah SMPN I Tigaraksa Kabupaten Tangerang belum bisa di konfirmasi.
(Afn*)