• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tak Kopratif Pihak SMPN 1 Tigaraksa Diduga Menghidar Saat LSM KOMPPI Hendak Mengklarifikasi Ini Kata Ketua Umum LSM KOMPPI Kami Akan Tindak Lanjuti Sampai Ke Penegak Hukum

    SUARA BANTEN POST
    Kamis, 14 Desember 2023, 19.03 WIB Last Updated 2023-12-14T12:03:33Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Kab Tangerang - suarabantenpost.com

    Menindaklanjuti Surat Klarifikasi Terkait Surat yang dikirimkannya beberapa hari lalu pada SMPN 1 Tigaraksa kabupaten Tangerang Banten, Tim DPP KOMPPI tak mendapat Sambutan dari Sekolah tersebut, pasalnya Pihak yang berperan penting disekolah itu seperti Kepala Sekolah, wakil kepala sekolah, Bendahara ataupun yang diwakilkan tak mau Menemuinya dengan Alasan tak ada ditempat dan lagi diluar, padahal jadwal klarifikasi sudah tertera dengan jelas pada surat DPP KOMPPI yang dilayangkannya.


    Terkait hal tersebut awak media mencoba menghubungi Kepala Sekolah Via WhatsApp untuk konfirmasi, namun tak ada tanggapan. Kemudian lanjut kontak Guru inisial 'S' yang diwakilkan oleh Kepsek. 


    Beberapa jam kemudian Guru inisial 'S' membalas pesan singkat tersebut dengan menyebut  "itu sudah ranah inspektorat dan sudah clear. Pungkasnya.


    Atas sikap dan jawaban tersebut SMPN 1 Tigaraksa diduga menghindari klarifikasi dan dinilai tak paham Aturan oleh DPP KOMPPI, sebab Sikap dan jawaban itu hanya menganggap inspektorat saja yang bisa mengawasi Anggaran Dana Bos miliyaran tersebut, padahal telah jelas dalam aturan itu peran serta masyarakat dalam mengawasi setiap Anggaran negara yang dikeluarkan pemerintah untuk kegiatan atau instansi manapun, selain itu Mengingat Surat permohonan klarifikasi yang layangkannya pada kamis 14 Desember 2023 lalu tak mau diberikan klarifikasi jelas oleh pihak sekolah tersebut.


    "Jika pihak sekolah SMPN 1 Tigaraksa Kabupaten Tangerang sengaja menghindar dan tidak mau menemui Tim Investigasi kami yg sudah secara resmi mengirimkan surat Klarifikasi baik-baik dan menganggap hanya pihak Inspektorat yang bisa mengawasi penggunaan Anggaran dana BOS, itu kami anggap berarti tidak memahami aturan".ucap Usrah.


    Lanjut ketua DPP KOMPP Usrah,SH mengatakan "Kedatangan Tim Investigasi DPP KOMPPI di Sekolah tadi adalah dalam rangka ingin mengklarifikasi surat yang sudah dilayangkan jauh-jauh hari sebelumnya Terkait dengan Pengggunaan Anggaran dana bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp.2, 1 Miliar lebih Tahun 2022-2023.


    Kehadiran kami tersebut adalah dalam rangka bentuk Itikad baik kami untuk mengkonfirmasi Terkait dengan adanya temuan kami di Sekolah SMPN 1 Tigaraksa, diantaranya temuan pada alokasi Anggaran pada komponen kegiatan Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp.516.539.800, dan Pada Komponen Kegiatan Pembayaran Honor sebesar Rp. 466.780.000.


    Dan juga kehadiran Tim kami tersebut adalah bagian dari amanat peraturan perundang-undangan, antara lain UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN, UU No. 31 Tahun 1999 yg telah di ubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi, PP No. 68 Tahun 1999 Tentang Peran Serta masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara/Daerah, PP No. 43 Tahun 2018 Tentang tata cara Pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.


    Jadi Terkait dengan beberapa temuan kami tersebut tetap kami akan tindaklanjuti sampai selesai ke Penegak hukum, yang penting kami udah menggugurkan kewajiban kami untuk mengklarifikasi baik-baik ke pihak terkait". Tutur Usrah.

    (Afn*).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +