Tangerang - suarabantenpost.com
Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) melaporkan sejumlah oknum yang terlibat di dalam dugaan menjual belikan lahan hibah dari negara ke masyarakat yang tergabung dalam Paguyuban Kesejahteraan Guru Cengkareng di Desa Pasanggrahaan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang.
Surat pelaporan dari YLPK PERARI ke Polda Banten bernomor: 10/YLPK PERARI/LAPDU/XII/2023 tertanggal 05 Desember 2023 menyampaikan bahwa adanya dugaan jual beli lahan hibah dari negara yang seluas 4 Hektar kini telah berkurang luasnya dikarenakan kerakusan sejumlah oknum untuk kepentingan pribadinya.
” Kita, (YLPK PERARI) akan membantu memperjuangkan hak konsumen (PKGC) keranah hukum hingga tuntas, InsyaAllah,” ujar Hefi Irawan selaku ketua umum.
Diketahui, diawali dengan adanya penghapusan batu prasasti peresmian tanah hibah pemberian wakil presiden RI ke-6 sebagai tanda sejarah saat serah terima kepada pihak Koperasi PKGC dari tahun 1997.
Tim investigasi mendapati beberapa kejanggalan terkait rekayasa penjualan tanah milik Negara ini, antara lain surat keterangan kehilangan peta bidang tanah yang diajukan oleh Sarkono dan ditanda tangani oleh Yudi Takarianto staff desa Pesanggrahan tertanggal 18 Nopember 2015 dengan nomor surat 474/1055/sp/Ds.Psg/XI/2015 dengan keterangan telah kehilangan peta bidang tanah no.53/2006 dan terbitlah surat kehilangan dari Kepolisisan No.STPLK/C/1809/XI/2015/SPKT,
Menurut penghuni setempat inisial "IR" bahwa rumah kami yang kami cicil kepada Perum Guru PKGC sudah melunasi tetapi belum juga mendapatkan Sertifikat , pihak ketua koperasi bapak Sarkono, kalau ditanya selalu bilang masih proses proses saja, hanya dijanjikan, sudah puluhan tahun kami menunggu kejelasan, dan kami selalu mendapatkan intimidasi kalau banyak tanya nanti tidak diurusin sertifikatnya, padahal itu sudah kewajiban pengembang. Ungkapnya