Kab Tangerang - suarabantenpost.com
Dewan Pimpinan Pusat Koalisi masyarakat penggerak perubahan Indonesia (DPP KOMPPI) resmi melaporkan sikap Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah SMPN 1 Jambe Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang pada kamis Senin Januari Tahun 2024.
Laporan yang dilayangkan oleh DPP KOMPPI ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang terkait dengan Adanya Dugaan Penyelewengan Anggaran yang mengarah ke Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahun 2022- 2023 yang di lakukan oleh Pihak Sekolah SMPN 1 Jambe Kabupaten Tangerang.
untuk di ketahui bahwa pada Tahun 2022 dan 2023 Pihak Sekolah SMPN 1 Jambe Kabupaten Tangerang mendapatkan Alokasi Anggaran Dana BOS sebesar Rp.1.611.122.600, Untuk membiayai kegiatan Operasional rutin satuan Pendidikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pendidikan dan kebudayaan RI.
Lanjut Usrah, SH, Adapun dugaan penyelewengan Anggaran Dana BOS Reguler di Sekolah SMPN 1 Jambe Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2022-2023 yang di duga di lakukan oleh pihak terlapor yaitu diantaranya dugaan penyelewengan anggaran pada Pembayaran Honor, pada Pemeliharaan sarana dan prasana sekolah yang diduga kuat mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga kami anggap melenggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 2-3
Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Pasal 3 “Setiap orang yang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Untuk itu kami dari DPP KOMPPI meminta kepada Kejari Tigaraksa, untuk segera menindak lanjuti Laporkan Pengaduan atas Adanya Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana BOS Reguler yg mengarah ke Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Tahun 2022-2023 yang di lakukan oleh Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah SMPN 1 Jambe Kabupaten Tangerang serta segera membentuk Tim pencari fakta untuk melakukan pengumpulan data (Pulda) dan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) pada laporan tersebut.