Kab Tangerang, - suarabantrnpost.com
Alokasi dana Bos di SMPN 1 Cisoka Kabupaten Tangerang 2 tahun terakhir yaitu tahun 2022-2023 sebanyak Rp 2.3 miliar lebih dinilai Banyak Janggal dan diduga diselewengkan oleh pihak Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 (SMPN 1 Cisoka) Kabupaten Tangerang. terkait dugaan tersebut, SMPN 1 Cisoka dilaporkan kejaksaan negeri (kejari) Tigaraksa/Kabupaten Tangerang- Banten oleh lembaga sosial Control DPP Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia ( DPP KOMPPI).
Dimana yang menjadi dugaan temuan DPP KOMPPI pada alokasi dana bos diSekolah tersebut yaitu bertentangan nya dengan Petunjuk teknis penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan pendidikan dan diantaranya untuk penggunaan dalam kegiatan sarana prasarana yang diduga tidak jelas serta soal gaji guru honorer, dimana beberapa guru honor yang belum tercatat diDOPODIK dan belum memiliki nomor Unik pendidik dan tenaga kependidikan yang berjumlah lebih dari 20 orang diduga merugikan keuangan negara dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi Republik Indonesia nomor 63 tahun 2022 tentang Petunjuk teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan pendidikan.
Ketua Bidang Investigasi "Muhamad Suryawan Mengatakan beberapa yang diduga menjadi temuan nya yaitu setelah Tim nya melakukan investigasi dan Klarifikasi terkait hal tersebut ke pihak SMPN 1 Cisoka Kabupaten Tangerang, dimana pihak SMPN 1 Cisoka yang diwakili Bendaharanya mengatakan; adapun Dana Bos tersebut dipakai untuk membeli bahan dan alat kebersihan namun tak bisa memperlihatkan bukti rincian pembelian dan penggunaannya dan selain itu soal gaji honorer yang tak masuk akal, karna jika berkaca dengan beberapa Satuan pendidikan/Sekolah lain dengan Jumlah Yang melebihi 20 an orang tersebut sangat berbeda, dimana jika dibanding disekolah lainnya yang ada di kabupaten Tangerang sendiri yang masuk kategori Sekolah SMPN favorit jumlahnya hanya belasan, yaitu sekitar 10-12 an orang guru pendidik atau tenaga kependidikannya". Pungkas Suryawan. 03\01\2024.
Ketua Umum DPP KOMPPI Usrah.SH menambahkan penggunaan Dana bantuan Operasional Satuan pendidikan Pada SMPN 1 Cisoka ini kami anggap dan duga tidak masuk banyak kejanggalan dan melawan Hukum, sebagaimana undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang Tindak pidana Korupsi,Kolusi Nepotisme pasal 2 nya " setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 Miliar rupiah". Tuturnya.
Kendati demikian DPP KOMPPI meminta Kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait yang ada di SMPN 1 Cisoka Kabupaten Tangerang yaitu Kepala Sekolah dan Bendahara.