• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pembangunan Tower BTS Di Kampung. Mareme Kecamatan Cisoka Tangerang Diduga Tak Berizin dan Berdekatan Dengan Rumah Warga

    SUARA BANTEN POST
    Selasa, 09 Januari 2024, 13.32 WIB Last Updated 2024-01-09T06:32:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Kab Tangerang - suarabantenpost.com

    Pembangunan Tower BTS (Base Tranceiver Station) Triangle Tower (Tower 3 kaki) milik PT. PT. CENTRATAMA MENARA INDONESIA di Kp. Mareme RT 05 RW 02 Desa Cisoka Kabupaten Tangerang- Banten di soalkan oleh beberapa aktivis yang ada di kab Tangerang, Sebab pembangunan Tower yang Sudah mencapai +- 52% tersebut sangat menakutkan karena begitu dekat dengan rumah pemukiman warga dan diduga tak memiliki izin yang lengkap ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) pemerintah kabupaten Tangerang. 09\01\2024.


    Aktivis yang akrab diSapa Syam yang merupakan ketua LSM KOBAR (Komponen Barisan Advokasi Rakyat Indonesia) ini mengatakan; Bangunan tower tersebut diduga tak memiliki izin lengkap dari Pemerintah Kabupaten Tangerang khususnya dari Dinas Tata Ruang Dan Bangunan (DTRB), hal itu seusai dirinya bersama awak media melakukan investigasi dilokasi pembangunan (tower) menemukan bahwa lokasi jarak pembangunan tower tersebut begitu sangat dekat dengan Rumah pemukiman warga, diperkirakan berjarak hanya 17 meter, dan itu sangat bertentangan dengan peraturan daerah/perbup  Tangerang nomor 37 Tentang Penataan pembangunan menara bersama Telekomunikasi di kabupaten Tangerang, dimana dalam peraturan tersebut menyebut jarak radius untuk bangunan tower telekomunikasi adalah 50 Meter.


    "Setelah di pantau tower tersebut jaraknya dengan rumah warga diperkirakan hanya 17 meter, ini kami duga bertentangan dengan perda atau perbup yang berlaku, dan kerena itu terkait  izin pendiriannya kami duga tidak lengkap alias tak ada di dinas DTRB". Tutur Syam.


    Hal senada diungkapkan oleh Dadi, aktivis yang tergabung dalam organisasi WN 88 Humas Mabes Polri ini mengatakan, saat kami mau konfirmasi soal izinnya kepada pihak-pihak pelaksana atau penanggung jawab pekerjaan di lapangan tak ada yang bisa menjelaskan, pelaksana nya pun tak tahu, kemudian jarak bangunan tower jikalau memiliki izin resmi dinas, tak mungkin hanya 17 an meter. karena pihak dinas atau pemerintah Tahu aturannya. Ucap Dadi.


    Kendati demikian, Dodi, dan Syamsul Arif bersama rekannya akan terus mendesak pihak-pihak berwenang untuk bisa bersikap tegas agar segera menindak tegas dan menghentikan aktivitas tersebut, terhadap pembangunan tower di Kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang tersebut demi tercipta dan tegaknya peraturan di kabupaten itu Tangerang sendiri.


    "Kami minta pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Tata ruang dan bangunan berikut satpol PP dan lainnya, untuk bisa bersikap tegas terhadap apapun yang melanggar suatu aturan dalam lingkup kabupaten Tangerang, serta kami minta pihak-pihak tersebut bisa menegakkan peraturan setegak-tegaknya". Tegas syamsul Arif.


    Saat dikonfirmasi lewat aplikasi WhatsApp tlp Sekdis Tata Ruang mengatakan kami akan cek langsung ke lokasi dan terima kasih infonya ujar Sekdis Tata Ruang singkat.

    ( Red/Abdi )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +