• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pertanyakan Alokasi Anggaran 3,5 M, Untuk Pengadaan Barang dan Jasa, Diduga Tak Transparan, DPP KOMPPI Layangkan Surat Kekantor Kec. Pasar Kemis Tangerang

    SUARA BANTEN POST
    Jumat, 05 Januari 2024, 14.56 WIB Last Updated 2024-01-05T07:56:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Kab Tangerang, - suarabantenpost.com

    Lembaga Sosial Control DPP KOMPPI (Dewan Pimpinan Pusat Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia) pertanyakan Realisasi Anggaran yang terkucur di Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang- Banten yang nilainya +- 3,5 Miliar Rupiah yang digunakan dan dibagi untuk beberapa kegiatan.


    Adapun Surat dari lembaga sosial control DPP KOMPPI  tersebut berisi permohonan informasi publik, dimana menurut investigasi dan Data yang dihimpun DPP KOMPPI, Realisasi Anggaran pada beberapa Kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kecamatan Pasar Kemis untuk Anggaran Senilai 3,5 miliar rupiah lebih tersebut diduga tidak Transparan.


    Bidang Investigasi DPP KOMPPI Muhamad Suryawan lewat keterangan tertulisnya mengungkapkan, kami DPP KOMPPI melayangkan surat ke Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang terkait dengan pelaksanaan Anggaran pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkup pemerintah kecamatan Pasar Kamis tahun 2023 sebesar Rp. 3.577.163.768, yg terdiri dari kegiatan Belanja barang yg di serahkan kepada masyarakat, kegiatan belanja modal jalan desa, dan kegiatan belanja modal bangunan pembawa air kotor. Jumat 05\01\2024.


    Lanjut Suryawan, "Surat yang dilayangkan tersebut berkaitan dengan permintaan keterbukaan informasi kepada pihak pemerintah kecamatan Pasar kemis atas pelaksanaan Anggaran tersebut, karena berdasarkan hasil Investigasi kami bersama Tim, bahwa  pelaksanaan kegiatan tersebut di duga tidak ada keterbukaan di antaranya yaitu Lokasi pelaksanaan kegiatannya dimana, dan pelaksana nya siapa, serta spesifikasi seperti apa, itu tidak di Transparansikan oleh pihak pemerintah kecamatan pasar Kemis'', tutur Suryawan.


    Ketua Umum DPP KOMPPI Usrah.SH saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh Awak media menambahkan "Surat yang kami layangkan tersebut berdasarkan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, jadi harus segala jenis kegiatan pemerintah yang menggunakan keuangan anggaran negara haruslah terbuka dan transparan agar masyarakat bisa mengawasi, sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku" ungkap Usrah.SH.


    "Jadi kami berharap agar pihak pemerintah kecamatan pasar kemis mematuhi amanat peraturan perundang-undangan yg ada serta bersikap kooperatif untuk menjawab surat yang kami layangkan tersebut demi terlaksananya Transparansi melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa (good and clean government) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang", pungkas Usrah.

    (afn)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini