Kab Tangerang, - suarabantenpost.com
Lembaga Sosial Control DPP Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (DPP KOMPPI) kembali layangkan Surat ke Sekda kabupaten Tangerang- Banten selaku Pimpinan PPID terkait permohonan Informasi publik, adapun Surat tersebut dilayangkan kendati pihak Dinas kesehatan yang dibawahinya yang tak mau menjalankan amanat undang-undang keterbukaan informasi publik (UU NO.14 tahun 2008) dimana Dinas kesehatan sebelumnya disurati oleh lembaga sosial Control DPP KOMPPI terkait permohonan informasi publik soal penggunaan Anggaran Senilai 20 Miliar rupiah (Rp.20 Miliar) lebih, untuk bedah labu darah dan pengelolaannya. 03\01\2024.
Ketua DPP KOMPPI Usrah.SH dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan, kami DPP KOMPPI kembali melayangkan surat pernyataan keberatan atas permohonan informasi publik ke Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang selaku Atasan PPID Kabupaten Tangerang terkait Terkait permohonan Informasi yang dilayangkan oleh DPP KOMPPI di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Up. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terhadap Pelaksanaan Anggaran Bedah Labu Darah sebesar Rp. 15 Miliar lebih, dan Pengolahan Labu Darah sebesar Rp. 5 Miliar lebih yang kami layangkan tertanggal 8 Desember 2023". tuturnya.
Lanjut Usrah.SH Surat pernyataan keberatan atas permohonan informasi publik yang kami layangkan ke atasan PPID ini bertujuan untuk meminta kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang selaku atasan PPID agar memerintahkan kepada bawahannya supaya taat aturan dan tertib administrasi berdasarkan sumpah jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk taat terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku di NKRI ini.
Kami menunggu sikap sekaligus tanggapan dari atasan PPID terkait surat pernyataan keberatan atas permohonan informasi publik yang kami layangkan tersebut sebelum kami mengambil langkah sengketa informasi publik ke Komisi Informasi publik (KIP)". pungkas Usrah.SH.
Red Afan