• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Abdillah SE:"sepertinya Pelaku Penganiayaan Terhadap Wartawati media Antero.co, Seorang "Banci Kaleng" Beraninya Sama Perempuan

    SUARA BANTEN POST
    Senin, 12 Februari 2024, 09.57 WIB Last Updated 2024-02-12T02:57:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini









    Korban penganiayaan 

    Tangerang, | suarabantenpost.com - Penganiayaan terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini menimpa seseorang wartawati media online Antero.co, insiden tersebut terjadi di pom bensin Jayanti timur, kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten / SPBU 34.157.03. Minggu (11/02/24) 


    Akibat penganiayaan tersebut wartawati media antero.co mengalami luka pada dagu dan luka baret akibat cakaran si supir lintah solar bersubsidi.

    Menurut korban penganiayaan   red (I), seorang journalis wartawati media online Antero.co menjelaskan kronologis kejadian, saat saya sedang melakukan tugas melakukan liputan dan konfirmasi diduga seorang supir mobil gerandong  berplat nomor B 9997 TF, yang sedang melakukan pengisian BBM jenis solar,sekitar pukul 18 : 10 wib tidak Terima di konfirmasi dan langsung menjambak dan mencakar muka saya, dan mengakibatkan luka cakar serius, kemudian supir itu langsung kabur tancap gas meninggal kan saya," Jelasnya


    Kemudian atas perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap dirinya, korban penganiayaan diduga supir gerandong melaporkan ke pihak kepolisian / POLRESTA TANGERANG, agar bisa di tindak lanjuti sesuai undang - undang yang berlaku di negara Republik indonesia ini. 


    Pimpinan Redaksi Media online Antero.co mengatakan, bahwa kekerasan terhadap Wartawati atau journalis sudah tidak dibenarkan dikarenakan wartawati atau journalis tugas dan poksinya di lindungi oleh Undang - undang, ada pun dalam mencari  berita, dan sudah menjadi tugas dan tupoksi wartawati atau journalis mencari, mengemas dan mempublikasikan, ada pun keterkaitan kebenarannya dimana, disana ada hak jawab, ada hak klarifikasi atau pun diam, kalau memang itu di perlukan kebenarannya, dan tertuang dalam undang - undang nomor 40 tahun 1999," Ujarnya.


    Abdillah SE selaku aktivis Serang timur menyayangkan kejadian yang menimpa wartawati media online antero.co.


    "Sangat di sayangkan pelaku penyalahgunaan pencuri subsidi melakukan penganiayaan apa lagi yang di aniaya seorang wanita lagi, seperti nya pelaku penganiayaan seorang "banci kaleng" beraninya sama perempuan." Kata Abdillah SE.

    Redaksi xbi//.*

    Redaksi xbi//.*

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +