Kab Tangerang - suarabantenpost.com
Jum'at, 2 November 2023 DPP KOMPPI resmi melaporkan Kepala Desa Badak Anom Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang atas Dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pelaksanaan Anggaran Dana Desa Tahun 2022 ke Kejaksaan Banten.
Laporan pengaduan Dugaan KKN dengan Nomor : 013/LP.DPP.KOMPPI/I/2024 tersebut terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran Dana Desa dengan modus menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi dan juga Dugaan kegiatan Fiktif yang dilakukan oleh Kepala Desa.
Berdasarkan temuan hasil Investigasi yang kami lakukan, bahwa kami menemukan adanya dugaan penyelewengan Anggaran/pekerjaan Fiktif pada kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar Rp. 375 juta lebih.
Dugaan penyelewengan Anggaran tersebut di duga kuat mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga kami anggap melenggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Untuk Diketahui Desa Badak Anom Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang mendapatkan alokasi Anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 sebesar Rp.1.345.111.000 untuk membiyai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, pembinaan kemasyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Banten, untuk segera menindak lanjuti Laporkan Pengaduan atas Adanya Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana Desa yg mengarah ke Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pada Pelaksanaan Anggaran Dana Desa Badak Anom Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Tahun 2022 tersebut serta segera membentuk Tim pencari fakta untuk melakukan pengumpulan data (Pulda) dan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) pada laporan tersebut.
Redaksi Sbp