kendaraan penyedot BBM solar bersubsidi di duga milik bos Miko.
Banten,| suarabantenpost.com-
Bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar rupanya menjadi target para pengusaha ilegal yang mencari keuntungan pribadi dengan berbagai modus.
Berbagai cara mafia BBM subsidi jenis solar melakukan aksinya, baik dengan cara melobi pihak SPBU, kordinasi sana-sini hingga memodifikasi kendaraan.
Salah satunya SPBU 34-15704 Bugel Pemda Tigaraksa Tangerang menjadi target Pelaku Usaha Ilegal Solar Subsidi. Hasil investasi awak media satu unit kendaraan jenis bok warna putih dengan no pol B 9244 JQO sekitar pukul 14:36 Wib. Lokasi di SPBU 34-15704 Bugel Pemda Tigaraksa Tangerang.
Saat dikonfirmasi supir mobil gerandong penyedot BBM subsidi Aris mengatakan, "ini mobil punya bos miko, saya hanya berkerja, kalau lapak nya berada di karawaci,ini juga baru jalan bang, barus terisi 2 ton." Kata Aris.
Aktivis banten,minta kepada apratur penegak hukum (APH) Tangkap mafia solar sebut karena Undang-undangnya sudah jelas tersangka diduga telah melanggar Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi : setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama (enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar).
Redaksi xbi//.*