• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    DPP LSM PUSAKA, LAYANGKAN SURAT KEDINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TANGERANG TERKAIT PERBUP No.12 TAHUN 2022

    SUARA BANTEN POST
    Kamis, 07 Maret 2024, 16.20 WIB Last Updated 2024-03-07T09:20:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini








    Kasno Gustoyo ST 

    Kab.Tangerang,|SuaraBantenPost.com


    Hasil Investigasi TIM DPP LSM PUSAKA dilapangan masih banyak mobil damtruk tanah,pasir dan batu yang melintas diperbatasan serang tangerang ( Sertang ) wilayah kecamatan jayanti kabupaten tangerang-banten melanggar jam operasional sesuai ketentuan Peraturan bupati  ( Perbup ) Tangerang  No.12 Tahun 2022 ( Kamis, 07/03/2024)

    Dalam keterangan Persnya, Ketua Umum DPP LSM PUSAKA ( KASNO GUSTOYO.A,H ) menegaskan agar pihak dinas perhubungan kabupaten tangerang-banten agar lebih tegas lagi dalam menyikapi mobil damtruk tanah,pasir  dan batu yang sudah jelas-jelas melintas sebelum jam  operasional pada pukul 22:00 Wib sampai dengan pukul 05: 00  Wib  


    "Kami Dari DPP LSM PUSAKA  menerima laporan dari pengguna jalan roda 2 ( dua ) dan Roda 4( Empat )  bahwa sopir mobiil damrtuk pengangkut tanah sering membawa mobil ugal-ugalan dikwatirkan mencelakakan pengguna jalan yang lainya diduga sopir rata-rata dibawa umur dan tidak memiliki SURAT IZIN MENGEMUDI ( SIM )  "ucapnya


    Lebih lanjut Kasno menegaskan "tujuan kami melayangkan surat KEDINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TANGERANG-BANTEN  agar mobil damtruk tanah,pasir dan batu melintas tidak melanggar aturan  sesuai jam operasional mengingat dan menimbang jalan raya ramainya pengguna jalan adalah karyawan pabrik,anak- anak sekolah kita bertujuan mengurangi angka kecelakaan, kemacetan dan  terwujudllah pengguna jalan yang nyaman "tegasnya.


    Harapan kami pihak DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TANGERANG-BANTEN benar-benar tegas menindak mobil damtruk tanah,pasir dan batu. baik pelangaran PERBUP TANGERANG maupun  Pelanggaran KIR,SIM ( Ipang )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +