Iklan

DPP LSM PUSAKA, LAYANGKAN SURAT KEDINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TANGERANG TERKAIT PERBUP No.12 TAHUN 2022

SUARA BANTEN POST
Kamis, 07 Maret 2024, 16.20 WIB Last Updated 2024-03-07T09:20:28Z








Kasno Gustoyo ST 

Kab.Tangerang,|SuaraBantenPost.com


Hasil Investigasi TIM DPP LSM PUSAKA dilapangan masih banyak mobil damtruk tanah,pasir dan batu yang melintas diperbatasan serang tangerang ( Sertang ) wilayah kecamatan jayanti kabupaten tangerang-banten melanggar jam operasional sesuai ketentuan Peraturan bupati  ( Perbup ) Tangerang  No.12 Tahun 2022 ( Kamis, 07/03/2024)

Dalam keterangan Persnya, Ketua Umum DPP LSM PUSAKA ( KASNO GUSTOYO.A,H ) menegaskan agar pihak dinas perhubungan kabupaten tangerang-banten agar lebih tegas lagi dalam menyikapi mobil damtruk tanah,pasir  dan batu yang sudah jelas-jelas melintas sebelum jam  operasional pada pukul 22:00 Wib sampai dengan pukul 05: 00  Wib  


"Kami Dari DPP LSM PUSAKA  menerima laporan dari pengguna jalan roda 2 ( dua ) dan Roda 4( Empat )  bahwa sopir mobiil damrtuk pengangkut tanah sering membawa mobil ugal-ugalan dikwatirkan mencelakakan pengguna jalan yang lainya diduga sopir rata-rata dibawa umur dan tidak memiliki SURAT IZIN MENGEMUDI ( SIM )  "ucapnya


Lebih lanjut Kasno menegaskan "tujuan kami melayangkan surat KEDINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TANGERANG-BANTEN  agar mobil damtruk tanah,pasir dan batu melintas tidak melanggar aturan  sesuai jam operasional mengingat dan menimbang jalan raya ramainya pengguna jalan adalah karyawan pabrik,anak- anak sekolah kita bertujuan mengurangi angka kecelakaan, kemacetan dan  terwujudllah pengguna jalan yang nyaman "tegasnya.


Harapan kami pihak DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TANGERANG-BANTEN benar-benar tegas menindak mobil damtruk tanah,pasir dan batu. baik pelangaran PERBUP TANGERANG maupun  Pelanggaran KIR,SIM ( Ipang )

Komentar

Tampilkan

  • DPP LSM PUSAKA, LAYANGKAN SURAT KEDINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN TANGERANG TERKAIT PERBUP No.12 TAHUN 2022
  • 0

Terkini

Topik Populer