masukkan script iklan disini
Kab Serang - suarabantenpost.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (DPW LSM KOMPPI) menyampaikan Laporan Pengaduan atas Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pada Pelaksanaan Anggaran Dana BOS Tahun 2020-2021 di SMPN 2 Cikande yang dianggarkan melalui Kementerian Pendidikan dan kebudayaan RI. Jum'at, 01 Maret 2024.
Menurut ketua DPW LSM KOMPPI Panji Abdillah, SE , mengatakan terkait dugaan yang dilaporkan ke Kejari Serang adalah adanya dugaan indikasi penyelewengan anggaran dan Laporan Pertanggung Jawaban Pengelolaan Anggaran Dana BOS yang di MarkUp serta penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMPN 2 Cikande Kabupaten Serang pada anggaran Tahun 2020-2021
Untuk Diketahui Sekolah SMPN 2 Cikande Kabupaten Serang mendapatkan alokasi Anggaran BOS melalui Kementerian Pendidikan dan kebudayaan RI, tahun 2020-2021, untuk SMPN I Cikande sebesar Rp.Rp. 1.709.400.000 untuk membiyai pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah ( BOS ).
Adapun dugaan penyelewengan Anggaran Dana BOS yang di duga di lakukan oleh pihak terlapor yaitu diantaranya pada Alokasi Anggaran untuk
1.kegiatan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
2.Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
3.Langganan Daya dan Jasa
4.Kegiatan Administrasi Kegiatan Sekolah. Diduga kuat pada Alokasi Anggaran untuk kegiatan pelaksanaan BOS tersebut dan kegiatan lainnya di duga kuat banyak di Mark' Up
Lanjut Panji penyelewengan Anggaran tersebut di duga kuat mengakibatkan kerugian keuangan negara sehingga kami anggap melenggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 2-3
Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Pasal 3 “Setiap orang yang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Untuk itu kami DPW LSM KOMPPI meminta kepada Kejari Serang, untuk segera menindak lanjuti Laporkan Pengaduan atas Adanya Dugaan Penyelewengan Anggaran Dana BOS yg mengarah ke Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pada Pelaksanaan Anggaran Dana BOS Tahun 2020-2021 di SMPN 2 Cikande dan serta segera membentuk Tim pencari fakta untuk melakukan pengumpulan data (Pulda) dan Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) pada laporan tersebut.