Iklan

Mobil Tangki PT Anigos Jaya Perkasa Diduga Sedot Solar Return Tanpa Membawa Dokumen Lengkap

SUARA BANTEN POST
Selasa, 19 Maret 2024, 20.02 WIB Last Updated 2024-03-19T13:02:08Z





Kabupaten serang | xbintangindo.com

Mobil tengki solar HSD dengan nomor polisi B 9008 WFU melakukan penyedotan di Galian milik PT Platinum dengan dalih pengambilan barang retur Jl.Raya Cikande-Rangkasbitung, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, Selasa (19/3/2024).


Solar tersebut milik PT MDM bahwasannya solar milikinya di ambil kembali dengan dalih bahwa PT Platinum yang mengerjakan kupasan tanah perihal izinnya masih tahap proses sehingga PT MDM dengan dalih tersebut mengambil solar kembali.


Amir selaku pemilik order dihadapan awak media mengatakan bahwa solar tersebut miliknya PT MDM.


" Solar milik PT MDM," ucapnya, Selasa (19/3/2023) di kantor Polsek Jawilan.


Perihal ditanya tentang kelengkapan dokumen, Amir hanya menunjukkan surat pengiriman yang tertulis dikertas tersebut tertanggal 31 Januari dan tanggal 1 February 2024.


" Kalau dokumen yang lengkap itu ada dikantor MDM," ujarnya.


Perihal ditanya harga pembelian solar industri, Amir saat menunjukkan surat tersebut tidak ada harga pembelian solar HSD.


" Beli dengan harga Rp 14.000," urainya.


Saat ditanya dokumen kelengkapan surat pengambilan solar dan nomor antrian pada saat pembelian, Amir tidak bisa menunjukkan


Saat ini armada transportir berada di depan jalan bersebrangan dengan Polsek Jawilan, dan armada tersebut di keluarkan kembali untuk menuju PT MDM.


Perlu diketahui bahwa mobil transportir tersebut yang digunakan PT MDM adalah mobil milik PT Anigos Jaya Perkasa.


Sampai berita ini terbit beberapa pihak yang terkait belum dapat dihubungi.

Redaksi SBP ndhoy Aris 

Komentar

Tampilkan

  • Mobil Tangki PT Anigos Jaya Perkasa Diduga Sedot Solar Return Tanpa Membawa Dokumen Lengkap
  • 0

Terkini

Topik Populer