Tangerang Selatan - surabantenpost.com
Toko berkedok Counter HP yang menjual obat keras golongan G jenis Tramadol dan exsimer di wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan, toko tersebut antara lain berada di wilayah Jalan Raya Cisauk - Legok kecamatan Pegedangan kabupaten Tangerang (berkedok Counter HP).
Menurut pengakuan pelayan toko saat di konfirmasi dirinya mengatakan yang menjual obat keras jenis tramadol dan exsimer tersebut bukan toko dirinya saja yang menjual obat keras jenis tersebut.
Masih banyak toko obat yang menjual obat keras jenis tramadol dan exsimer ini pak selain toko saya, masih banyak di wilayah polres Tangerang Selatan mungkin ada kurang lebih 20 toko, ujarnya.
Menurut pengakuan si penjual toko obat, sekarang kami tidak bisa jual murah, karena pabrik atau gudangnya itu di gerebek polisi, sehingga pasokan barang obat keras kesini kurang, mudah-mudahan cepat lancar lagi pasokan obatnya, untuk transaksi jual beli biasa-biasa saja lah, ngapain takut, untuk keamanan sudah bos jaring semuanya." Sambung pelayan toko yang tidak mau disebutkan namanya.
Menurut aktivis Provinsi Banten Abdillah SE mengomentari keterangan yang di berikan pelayan toko tersebut, saya sangat menyayangkan kepada pihak kepolisian Polsek Cisauk, Polsek Pagedangan dan polres Tangerang Selatan yang membiarkan para pelaku bisnis haram tersebut (jual obat keras) bebas bertransaksi di wilayah hukum polres Tangerang Selatan, mana sudah berbulan-bulan mereka menjual obat keras jenis tramadol dan exsimer tersebut. Kemana aparat penegak hukum nya ini, sampai sebebas ini mereka menjual barang yang jelas dilarang dan ada sangsi hukumnya." Ucap Abdillah SE.
Masih Abdillah SE," saya berharap pihak kepolisian polres Tangerang Selatan Polda metro jaya dapat membuka mata dan hati nya agar segera menangkap pelaku usaha jual obat keras jenis tramadol dan exsimer sampai ke akar-akarnya, yang berada di wilayah hukum polres Tangerang Selatan, kasihan pak..regenerasi yang ada di wilayah hukum bapak." Tuturnya.
(Redaksi Sbp)