Jakarta Barat,| suarabantenpost.com-- kamis 4 april 2024, Berkedok toko, kosmetik penjualan obat obatan keras golongan G ilegal diduga masih beredar di beberapa wilayah, di Kecamatan Kalideres.
Hasil investasi awak media, Beberapa toko obat ilegal yang berada di wilayah jakarta barat berjualan bebas diantaranya berada Di Jalan Inspeksi Semanan, dan satu diantara nya berada di Kampung Pangkalan, Gang Mustofa, Rt 02 / Rw 02, Semanan, berada diwilayah hukum polresta jakarta barat, polda metrojaya tepatnya bersebrangan dengan Mako Polsek Kalideres.
Parahnya lagi toko yang berkedok kosmetik yang terisi ditoko hanya beberapa kosmetik dan sampo yang sudah exspayert, saat dikonfirmasi penjaga toko tersebut dengan santainya menjual obat ilegal tersebut bahwasanya sudah berkordinasi,
Saya mah cuma kerja bang sama bos saya, mengenai soal kordinasi bos saya sudah berkoordinasi,kalo bukanya toko sih sudah hampir kurang lebih satu bulan itupun kadang tutup kadang buka bang,saya hanya menjual obat tramadol dan exsimer, Pungkas penjaga toko
Ditempat terpisah dodi warga sekitar saat dikonfirmasi. Saya mah kurang tau ya bang kalo itu toko cuma berkedok, bang yang saya lihat saat melintasi toko itu rata rata pembelinya notebenya masih anak anak pelajar (SMP) sekolah menengah pertama,ini mah ngga bisa dibiarkan,gimana kalo anak saya beli dan minum,saya ngga mau anak saya rusak saat tumbun dewasa tidak mempunyai moral. pungkasnya
salah satu warga yang nggan disebutkan namanya,saat dikonfirmasi awak media berharap kepada pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) BPOM dan aparat penegak hukum (APH) segera membasmi dan mengusut tuntas adanya toko berkedok toko kosmetik yang menjual obat obat terlarang yang berada di jakarta barat Yang bisa mengakibatkan merusak moral generasi anak bangsa.pungkasnya
Ditempat terpisah Aktivis mengutuk keras maraknya toko berkedok kosmetik yang menjual obat obatan terlarang daptar G yang berada diwilayah jakarta barat,
Kami meminta dan berharap kepada (APH) aparatur penegak hukum secepatnya bertindak dan membasmi peredaran obat obatan terlarang yang berkedok toko kosmetik yang tidak memiliki ijin edar, Yang jelas obat obatan terlarang sejenis tramadol dan exsimer bisa merusak moral,sekali lagi dan kami tegaskan dan berharap kepada(APH) aparatur penegak hukum khususnya wilayah hukum polresta jakarta barat polda metrojaya secepatnya bertindak demi menyelamatkan generasi anak bangsa indonesia.
sudah tercantum jelas diundang undang dinegara indoesia tercinta ini ada sangsi bagi pelagar, berdasarkan Undang Undang Nomor: 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 196, menentukan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/ alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O Tahun denda satu milyar rupiah. " Pungkasnya