SUARABANTENPOST.COM KAB. TANGERANG - Meski telah mengeluarkan surat pembongkaran, namun Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang gagal mengeksekusi atau menertibkan bangunan liar ( Bangli ) di sepanjang bantaran saluran pembuang Sungai Jiban Desa Kramat Kecamatan Pakuhaji Kabupaten Tangerang,
karena warga yang menempati lahan milik negara tersebut melakukan aksi protes dan mengklaim memiliki sertifikat tanah yang dibuat dalam program PTSL, aneh bin ajaib tanah negara bisa disertifikatkan oleh BPN melalui program PTSL, dan tentunya ada alas hak yang dibuat oleh oknum Kepala Desa Kramat, sehingga terbit sertifikat hak milik ( SHM)
" Kami sangat kecewa sekali karena sebelumnya kami telah melayangkan surat peringatan ke 1, ke 2 dan ke 3, namun warga enggan membongkar Bangli, dan mereka malah mengklaim memiliki sertifikat tanah,"terang Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana saat dihubungi melalui telepon WhatsAppnya, Selasa (29/5/2024).
Agus Suryana mengatakan, untuk menghindari hal - hal yang tidak diinginkan dirinya mengintruksikan kepada seluruh anggota Satpol PP Kab Tangerang untuk mundur, dan dirinya berharap agar warga bisa suka rela mengosongkan lahan milik Pemkab Tangerang, karena membangun rumah atau bangunan lainnya di area lahan milik pemerintah tidak di benarkan.
Sementara warga Desa Kramat Saepudin mendukung langkah tegas Kepolisian Metro Kota Tangerang yang telah melakukan pemanggilan terhadap Kades Kramat Kecamatan Pakuhaji, menurutnya Langkah Kepolisian sangatlah tepat, karena melakukan pembuatan sertifikat terhadap tanah negara jelas melanggar dan masuk kategori pidana,
berdasarkan keterangan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, bahwa Kepala Desa Kohod dan Kramat dipanggil oleh Kepolisian untuk dimintai keterangan seputar tanah negara yang disertifikatkan.
" Semoga Kepolisian Metro Tangerang Kota serius menangani kasus ini, dan tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun,"tandasnya.(Redaksi SBP)