Banten suarabantenpost.com Bantuan Jamsoratu pada tahun 2021 yang di Anggarkan melalui anggaran APBD 2021 Provinsi Banten senilai 50 miliar melalui Dinas Sosial Provinsi Banten jadi pembahasan dan kajian Dewan Pimpinan Wilayah lembaga Badan Peneliti independen kekayaan penyelenggara negara dan pengawas keuangan negara Republik Indonesia ( BPI KNPA RI ).
Puluhan Ribu Rumah Tangga di Banten Terima Bantuan Jamsosratu Senilai Rp 50 Miliar pada Tahun 2021 di duga banyan penyelewengan.
Hal itu mengingat sifat pemberian bantuan Jamsosratu yang di gelontor kan Dinas Sosial Provinsi Banten sendiri sebagai stimulan dan juga mengingat masih banyaknya warga Banten lainnya yang juga masih masuk kategori sebagai calon penerima.
Hal ini di ungkapkan sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah lembaga Badan Peneliti independen kekayaan penyelenggara negara dan pengawas keuangan negara Republik Indonesia ( BPI KNPA RI )Erwin Teguh mengatakan,Kami dari lembaga sedang merapihkan data data dugaan temuan penyewengan bantuan Jamsoratu pada tahun 2021 Dinas Sosial Provibsi Banten hingga tuntas dan rapih,selesai berkas terkumpul baru kami layangkan laporan ke APH di provinsi Banten.
Erwin Teguh juga menambahkan diri nya akan mengundang para media untuk mengadakan konfirmasi pers ketika berkas laporan sudah siap d layanan ke supremasi hukum.
" Persoalan dugaan penyelewang bantuan Jamsoratu memang selalu ada setiap tahun mengenai ada nya potongan bantuan dan tumpang tindih penerima dan yang pasti biarkan penegak hukum yang membuka persoalan ini ketika menerima berkas yang kita layangkan.
Jamsoratu jangan lah di kaitkan dengan kepentingan politik atau kepentingan golongan untuk memperkaya diri."ungkanya
_ Rully_