Tangerang Selatan Suarabantenpost.com Polres Tangerang Selatan menjadwalkan proses pemanggilan sebagai tahapan pemeriksaan kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh HLD selaku mantan staf Kelurahan Pondok Kacang Barat, Kota Tangerang Selatan terhadap MA, anak berusia 17 tahun (usia saat ini).
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil mengatakan pihaknya akan memeriksa HLD sebagai terlapor dengan tahapan awal pemanggilan.
"Kita akan lakukan pemanggilan dulu, lalu memproses penyidikan terhadap perkara tersebut sambil menunggu hasil pemeriksaan psikolog keluar, serta memperkuat pembuktian, untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara penetapan tersangka," katanya pada Sabtu, 18 Mei 2024.
Menurut dia, terhentinya kasus tersebut selama dua tahun diakibatkan korban yang harus mendapatkan penanganan lebih dari pihak medis usai mengalami depresi.
"Kasus itu tertahan selama dua tahun karena kondisi korban. Dimana, pada saat itu kondisi korban masih belum memungkinkan dimintai keterangan. Sehingga, kami menunggu kondisi korban siap memberikan keterangannya," ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi pada 2022 saat MA berusia 15 tahun. Korban mendapatkan tindakan tersebut oleh terlapor saat menjabat sebagai komite sekolah. Kasus ini kembali mencuat usai pelaporan keluarga korban sejak tahun 2022 ke Polres Tangerang Selatan, hingga kini belum juga membuahkan hasil. (Redaksi SBP)