• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dpp Lsm Komppi Layangkan Surat Permohonan Informasi Publik Ke Inspektorat kabupaten Tangerang

    SUARA BANTEN POST
    Senin, 13 Mei 2024, 09.53 WIB Last Updated 2024-05-13T02:53:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Kab Tangerang - suarabantenpost.com

    DPP KOMPPI, melanyangkan surat Permohonan Informasi Publik ke Inspektorat Kabupaten Tangerang terkait dengan Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan Dana Desa pada Pemerintah Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2022- 2023, (Senin, 13/5/2024) 


    Usrah,SH, menjelaskan, bahwa Dokumen  LHP yang Dimohonka tersebut merupakan Dokumen yang bersifat terbukan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 mensyaratkan Badan Publik untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.


    Lanjut, Usrah, sesuai UU No. 14 Tahun 2008, hasil pemeriksaan Inspektorat atas Pengelolaan Keuangan Dana Desa pada Pemerintah Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2022- 2023 dikategorikan sebagai informasi publik. Hal ini sesuai dengan definisi informasi publik yaitu informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.


    Jadi kami berharap, Badan Publik dapat mempedomani Undang-Undang ini sebagai landasan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, tak terkecuali Inspektorat Kabupaten Tangerang, semoga Inspektorat memiliki kesadaran akan pentingnya penyediaan dan penyebarluasan informasi publik di bawah kewenangannya.


    Usrah,SH,Menambahkan, Kalau Inspektorat membuka akses atas LHP kepada publik, dapat mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang benar, serta memacu peran serta masyarakat dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), agar tercipta kepemerintahan yang baik (good governance).

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +