Kab Tangerang - suarabantenpost.com
DPP KOMPPI, melanyangkan surat Permohonan Informasi Publik ke Inspektorat Kabupaten Tangerang terkait dengan Dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Keuangan Dana Desa pada Pemerintah Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2022- 2023, (Senin, 13/5/2024)
Usrah,SH, menjelaskan, bahwa Dokumen LHP yang Dimohonka tersebut merupakan Dokumen yang bersifat terbukan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 mensyaratkan Badan Publik untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Lanjut, Usrah, sesuai UU No. 14 Tahun 2008, hasil pemeriksaan Inspektorat atas Pengelolaan Keuangan Dana Desa pada Pemerintah Desa Gembong Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2022- 2023 dikategorikan sebagai informasi publik. Hal ini sesuai dengan definisi informasi publik yaitu informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Jadi kami berharap, Badan Publik dapat mempedomani Undang-Undang ini sebagai landasan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, tak terkecuali Inspektorat Kabupaten Tangerang, semoga Inspektorat memiliki kesadaran akan pentingnya penyediaan dan penyebarluasan informasi publik di bawah kewenangannya.
Usrah,SH,Menambahkan, Kalau Inspektorat membuka akses atas LHP kepada publik, dapat mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang benar, serta memacu peran serta masyarakat dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), agar tercipta kepemerintahan yang baik (good governance).