Kab Tangerang - suarabantenpost.com
Dewan Pimpinan Pusat lembaga Studi Ilmu Hukum Indonesia Bersatu (DPP LESIM INDONESIA BERSATU) secara resmi melaporkan pihak Kecamatan Cisoka terkait adanya dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)pada pelaksanaan anggaran beda rumah layak huni tahun 2022 di kecematan Cisoka ke Polresta Kabupaten Tangerang Cc Tipikor jumaat ( 31/05/2024)
Mursalin selaku ketua Umum DPP lsm LESIM INDONESIA BERSATU mangatakan, kedatangan kami hari ke bagian Tipikor dalam rangka menyampaikan laporan pengaduan terkait dengan temuan atas Pelaksanaan Angaran bedah rumah Layak Huni Tahun 2022 di Kecematan Cisoka yang diduga kuat terjadi indikasi penyimpangan atau korupsi.
Tim Investigasi kami menemukan bahwa Pelaksanaan Bedah Rumah Layak Huni di Kecematan Cisoka sungguh sangat memprihatinkan, jauh dari kata layak dan juga ditemukan tidak sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaanya sebagaimana yang tidak yg ditentukan dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 92 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis pembangunan Rumah Layak Huni Ironisnya lagi ada yang tidak dikerjakan sama sekali (FIKTIF)
Mursalin menambahkan pelaksanaa Bedah Rumah Layak Huni, di Kabupaten Tangerang ada aturannya yaitu peraturan Bupati Tangerang nomor 92 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis Pembangunan Rumah Layak Huni, kalau kita merujuk pada aturan tersebut, bahwa dalam Pelaksanaan Bedah Rumah Layak Huni, ada beberapa aspek penting yang harus diperhatikan dalam pembangunan rumah layak huni, diantaranya Aspek yg paling penting yaitu Aspek Kesehatan.
Penghuninya harus disediakan /dibangunkan sanitasi, tapi yang kita lihat dilapangan pelaksanaanya sungguh asal-asalan dan hampir semua tidak dibangunkan sanitasinya padahal itu Aspek krusial yang harus diperhatikan karena menyakut Aspek Kesehatan.
Untuk diketahui bahwa pada tahun 2022 Pihak Pemerintah Kecematan Cisoka mengalokasikan Anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Kabupaten Tangerang untuk membiayai kegiatan bedah rumah ujar nya.
Mursalin, mengatakan bahwa kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah laporan aduan hanyala sebagai bahan proses lanjut oleh Pihak Tipikor, untuk menentukan ada tindaknya dugaaan penyimpangan dalam perkara tersebut di atas.
Redaksi Sbp