• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kapolres Tangsel Safari Subuh di Masjid Jami Al Ghofur Parigi Baru, Camat dan Kapolsek Pondok Aren Ikut Mendampingi

    SUARA BANTEN POST
    Rabu, 15 Mei 2024, 13.04 WIB Last Updated 2024-05-15T06:04:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    Tangsel.  Suarabantenpost.com Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ibnu Bagus Santoso melaksanakan Safari Subuh di Masjid Jami Al Ghofur yang beralamat di Jalan Setu Raya, Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, Selasa 14 Mei 2024.



    Dalam kegiatan Safari Subuh ini, AKBP Ibnu melaksanakan shalat subuh berjemaah dan memberikan tausiyah dengan menyampaikan beberapa pesan tentang keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).



    Tak sendirian, dalam kesempatan ini AKBP Ibnu ikut didampingi oleh Camat Pondok Aren Haji Hendra dan Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq. Hadir juga para pejabat utama Polres Tangsel.




    “Dalam ceramahnya, Bapak Kapolres Tangsel memberikan pesan Kamtibmas yaitu agar jemaah selalu jaga kerukunan umat beragama,” terang Kapolsek Kompol Bambang AS.



    Menurut Kompol Bambang AS, kegiatan yang juga diisi dengan pemberian cinderamata, foto bersama, dan ramah tamah dengan sarapan pagi bersama ini dilakukan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat.




    “Safari Subuh bersama masyarakat dilaksanakan dalam rangka cooling system dan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya peran serta aktif masyarakat dalam menciptakan Harkamtibmas,” jelasnya.



    Lebih jauh, Kompol Bambang AS menjelaskan, polisi tidak bisa bekerja sendiri dalam upaya pemeliharaan Kamtibmas. Oleh karena itu dibutuhkan peran aktif masyarakat.



    Perwira polisi berpangkat melati satu ini memberi contoh, maraknya fenomena tawuran antar gangster dibutuhkan peran serta aktif masyarakat dalam menjaga Kamtibmas di lingkungannya sendiri.




    “Ketahanan masyarakat terhadap ancaman tantangan hambatan dan gangguan di wilayahnya sesuai dengan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 Pasal 30 ayat 1 serta dalam pertimbangan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,” tambahnya.



    “Masyarakat memiliki peran yang sangat signifikan dalam menciptakan Harkamtibmas,” tegas Kompol Bambang AS kemudian. (Redaksi SBP)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini