• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ketua DPP Lesim Indonesia Desak Kejari Tigaraksa Segera Memanggil dan Memeriksa Camat Tigaraksa

    SUARA BANTEN POST
    Selasa, 21 Mei 2024, 16.55 WIB Last Updated 2024-05-21T10:19:49Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Kab Tangerang - suarabantenpost.com

    Dewan Pengurus Pusat Lsm Lesim Indonesia bersatu mendatangi kantor Kejari Tigaraksa mendesak agar Kejari Segera Memanggil dan Memeriksa Camat  Tigaraksa Kabupaten Tangerang Terkait Adanya Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KKN) pada Pelaksanaan Anggaran Bedah Rumah Layak Huni Tahun 2022  di Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang di Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang Senin 20/05/24

    Ketua DPP LSm Lesim mengatakan, kedatangan kami hari ke Kejaksaan Tigaraksa Kabupaten Tangerang dalam rangka menanyakan Laporan Pengaduan terkait dengan temuan atas Pelaksanaan Anggaran Bedah Rumah Layak Huni Tahun 2022  di Kecamatan tigaraksa yang diduga kuat terjadi Indikasi penyimpangan atau korupsi.


    Mursalin ketua DPP LSM LESIM menambahkan, Pelaksanaan Bedah Rumah Layak Huni di Kabupaten Tangerang ada aturannya yaitu dalam Pelaksanaan Bedah Rumah Layak Huni, ada beberapa aspek penting yang harus diperhatikan dalam pembangunan rumah layak huni, diantaranya aspek yang paling penting yaitu kesehatan penghuninya berupa harus disediakan/dibanggungkan sanitasiya, tapi yang kita lihat dilapangan pelaksanaannya sungguh asal-asalan dan hampir semua tidak dibanggungkan sanitasiya padahal itu Aspek krusial yang harus diperhatikan karena menyakut Aspek Kesehatan.

    Lanjut Mursalin maka dari itu kedatangan kami hari ini ke kejaksaan Negeri Tigaraksa jelas untuk  menindaklanjuti menanyakan terkait laporan yang kami Layangkan Senin lalu, agar pihak Kejari Tigaraksa segera secepatnya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap camat Tigaraksa. 

    Terakhir Mursalin, mengatakan, bahwa kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, terhadap laporan aduan yang kmi layangkan Senin lalu ujar Mursalin.

    Redaksi sbp
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +