Cilegon Suarabantenpost.com Unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon amankan 3 pelaku pencurian HP supir truk yang melintas dari pulau jawa ke pulau Sumatera yang terjadi pada Hari Rabu tanggal 15 Mei 2024, sekira jam 05.00 Wib. Di Parkiran SPBU Lingkungan Sumur Wuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Pulomerak Polres Cilegon KOMPOL Ate Waryadi menjelaskan pada saat Press conference kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Hari Rabu tanggal 15 Mei 2024, sekira jam 05.00 Wib. Di Parkiran SPBU Lingkungan Sumur Wuluh, Kelurahan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon.
Korban atas nama Nuriman,(27)
Kampung Dusun I Kemang Indah, Kelurahan Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Prov. Sumsel.
Pelaku AP alias Bestong,(31),kampung Sudamanik Desa Sudamanik,Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Prop Banten,CE (27);Lingkungan Baru,Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon,BG Alias Abeng (39),Linkungan Sukasari,Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon. Ke 3 (tiga) pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten.
Menurut KOMPOL Ate Waryadi menjelaskan Kronologis kejadiannya bahwa Pada hari Selasa tgl 14 Mei 2024 sekira jam 23.00 Wib pelapor yang bekerja sebagai supir bersama dengan saksi Saudara Aprian yang juga merupakan supir berangkat dari Jakarta membawa muatan barang dengan menggunakan mobil Truk bertujuan ke Palembang,
kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira jam 02.00 Wib pelapor bersama saksi tiba di Tempat kejadian perkara untuk beristirahat dan tidur, setelah memarkirkan mobil truk pelapor dan saksi kemudian tidur di dalam mobil dengan posisi kaca mobil dalam keadaan setengah terbuka dan pada saat sebelum tidur pelapor menyimpan HP di dalam dasbor mobil.
Kemudian sekira jam 05.00 Wib pelapor dibangunkan oleh supir lain yang tidak pelapor kenal yang memberitahu bahwa melihat ada orang yang menaiki mobil milik pelapor kemudian pelapor mengecek barang barang miliknya dan diketahui telah hilang 1 buah HP merk Realmi C53, kemudian pelapor datang ke Polsek Pulomerak untuk melaporkan kejadian tersebut.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon melakukan penyelidikan dan dalam kurun waktu kurang dari 1 Jam Unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang pelaku beserta barang buktinya namun untuk 1 orang pelaku atas nama DENI berhasil melarikan diri (DPO).
Barang bukti yang diamankan berupa
- 1 (satu) buah HP beserta Dusnya Merk Realmi C53, warna emas juara.
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna abu-abu No.Pol A 5176 SQ .
-1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merek Honda Beat warna merah hitam No.Pol A 3498 UQ
Untuk pelaku Deni yang melarikan diri (DPO) kami menghimbau untuk menyerahkan diri apabila tidak menyerahkan diri pihak kepolisian Polsek Pulomerak Polres Cilegon akan melakukan tindakan *tegas terukur* "tegasnya
Atas kejadian tersebut Ke 3 (tiga) pelaku yang ditangkap dapat dikenakan Pasal 363 ayat (1) Angka 4 merupakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman Paling lama 7 tahun penjara.
KOMPOL Ate Waryadi" menghimbau kepada masyarakat atau pengguna jasa yang akan menyebrang ke Pulau Sumatera yang melihat atau menjadi korban tindak pidana segera mungkin menghubungi atau melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau Call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten."tutupnya.(Redaksi SBP)