• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Lesim Indonesia Laporkan Kegiatan Bedah Rumah di Tigaraksa ke Kejaksaan

    SUARA BANTEN POST
    Senin, 13 Mei 2024, 13.10 WIB Last Updated 2024-05-13T06:10:45Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    Kab Tangerang - suarabantenpost.com

    Dewan Pengurus Pusat Lsm Lesim Indonesia bersatu melaporkan Pihak Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Terkait Adanya Dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ( KKN) pada Pelaksanaan Anggaran Bedah Rumah Layak Huni Tahun 2022  di Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang di Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang.


    DPP LSm Lesim mengatakan, kedatangan kami hari ke Kejaksaan Tigaraksa Kabupaten Tangerang dalam rangka menyampaikan Laporan Pengaduan terkait dengan temuan atas Pelaksanaan Anggaran Bedah Rumah Layak Huni Tahun 2022  di Kecamatan tigaraksa yang diduga kuat terjadi Indikasi penyimpangan atau korupsi.


    Tim Investigasi kami menemukan bahwa dalam Pelaksanaan Bedah Rumah Layak Huni di Kecamatan Tigaraksa sungguh sangat memprihatinkan, jauh dari kata Layak dan juga ditemukan tidak sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaannya dan Ironisnya lagi ada puluhan rumah yang telah mengalami kerusakan.


    Mursalin ketua DPP LSM LESIM menambahkan, Pelaksanaan Bedah Rumah Layak Huni di Kabupaten Tangerang ada aturannya yaitu dalam Pelaksanaan Bedah Rumah Layak Huni, ada beberapa aspek penting yang harus diperhatikan dalam pembangunan rumah layak huni, diantaranya aspek yang paling penting yaitu kesehatan penghuninya berupa harus disediakan/dibanggungkan sanitasiya, tapi yang kita lihat dilapangan pelaksanaannya sungguh asal-asalan dan hampir semua tidak dibanggungkan sanitasiya padahal itu Aspek krusial yang harus diperhatikan karena menyakut Aspek Kesehatan.


    Untuk diketahui bahwa pada tahun 2022 Pihak Pemerintah Kecamatan Tigaraksa mengalokasikan Anggaran Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tangerang.


    Mursalin, mengatakan, bahwa kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, laporan aduin ini hanyalah sebagai bahan proses lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang untuk menentukan ada tidaknya dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut di atas.


    " Telah kita laporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada senin 13 Mei 2024 kemarin,"terang Mursalin dalam keterangan pres relesnya yang diterima"

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +