• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pengembalian Kerugian Negara Kasus Lahan RSUD Tigaraksa Tidak Menghilangkan Pidana...Ini Kata Ketua Ksatria Muda

    SUARA BANTEN POST
    Kamis, 23 Mei 2024, 11.48 WIB Last Updated 2024-05-23T04:48:53Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini






    TANGERANG - suarabantenpost.com

    Merespon beredarnya informasi melalui media online tentang adanya dugaan pengembalian kerugian keuangan negara/daerah atas adanya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa Ksatria Muda menyatakan kalaupun informasi itu benar bukan berarti kasus tersebut dapat dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

    Menurut Ketua Umum Ksatria Muda Asmudyanto Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan di pidananya terduga pelaku tindak pidana korupsi, hal tersebut jelas telah ditentukan dan dinyatakan dalam Pasal 4 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Menurut Asmudyanto bahwa pengembalian kerugian keuangan negara merupakan upaya penegak hukum untuk memulihkan perekonomian negara yang telah dirugikan oleh adanya tindak pidana korupsi dan hanya dapat menjadi alasan bagi penegak hukum untuk mengurangi pidana bagi pelaku, tetapi tidak menghapuskan pidananya dan tindakan mengembalikan kerugian keuangan negara adalah dalam hal-hal yang meringankan para pelaku.

    Bahwa dalam hal Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa kami mendapatkan informasi bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah meminta BPK RI Perwakilan Banten untuk melakukan Audit Investigatif atas adanya dugaan Fraud Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa.

    Kami berpendapat kalaupun kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan BPK Banten maka akan semakin mempermudah serta meyakinkan penyidik dalam melakukan pengungkapan terhadap kasus tersebut.

    “penyidik dalam hal kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi lahan RSUD Tigaraksa tentu akan meminta BPK sebagai ahli yang berwenang untuk melakukan audit investigatif guna menghitung kerugian negara/daerah, dan kami berpendapat bahwa hasil audit tersebut tidak berlaku hukum administrasi pemerintahan yang jika terdapat rekomendasi untuk dilakukan pengembalian dengan waktu tertentu sehingga terduga pelaku bisa bebas dari hukum pidana, karena audit tersebut sifatnya untuk kepentingan penegakan hukum bukan audit tahunan LKPD Pemerintah Kabupaten Tangerang.” Asmudyanto.

    Untuk itu kami tetap menunggu hasil penyidikan Kejari Kabupaten Tangerang dalam mengungkap kasus tersebut, dan demi terciptanya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi Masyarakat Kabupaten Tangerang kami meminta kepada Kejari Kabupaten Tangerang untuk segera menyelesaikan penyidikan dengan menghubungkan semua nama-nama terduga pelaku untuk diserahkan ke pengadilan.

    Perlu kami sampaikan jika kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa tidak ditangani secara serius,cepat dan terukur maka kami akan melakukan aksi unjuk rasa depan Kejari Kabupaten Tangerang.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +