• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Porles Tangsel Berhasil ungkap Kasus produksi narkoba di apartemen Tangsel

    SUARA BANTEN POST
    Kamis, 16 Mei 2024, 18.54 WIB Last Updated 2024-05-16T11:54:46Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    Tangsel 16/05/2024 Suarabantenpost.com Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus produksi produksi narkoba jenis tembakau sintetis di Apartemen Treepark, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

    Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso, di Tangerang, Kamis mengatakan bahwa hasil pengungkapan ini pihaknya mendapat barang bukti sebanyak 24 kilogram tembakau sintetis.

    "Dalam penggerebekan ini kami menangkap tiga pelaku berinisial AF, MR, dan MA dengan barang bukti sebanyak 24 kilogram tembakau sintetis," katanya.

    Ia menjelaskan, pengungkapan itu bermula saat penangkapan pelaku AF dan MR saat mengedarkan narkoba di Jalan Sunburts, Serpong, Tangsel.

    Keduanya kedapatan membawa barang bukti seberat dua kilogram tembakau sintetis saat dilakukan penggeledahan.

    "Berdasarkan keterangan kedua pelaku, jika barang tersebut didapati dari pelaku MA yang diproduksi di Apartemen Treepark, Tangsel," katanya.

    Setelah mendapati informasi dari para tersangka, pihaknya kemudian melakukan penggeledahan ke salah satu Apartemen. Terbukti, penyidik menemukan adanya kegiatan produksi narkoba jenis tembakau sintetis di dalam apartemen tersebut.

    "Kami berhasil menyita 24 kilogram narkoba jenis tembakau sintetis di apartemen itu. Dalam satu kamar itu dipakai sebagai laboratorium dan tempat produksinya. Satu pelaku MA berhasil ditangkap yang berperan sebagai koki," ujarnya.

    Dalam hal tersebut, anggota Polres Tangsel langsung melakukan penyitaan terhadap bahan baku dan alat produksi narkoba tersebut.

    "Kami pun menyita alat baku pembuatan tembakau sintetis, alat memasak, hingga bermacam-macam bahan kimia," tuturnya.

    Berdasarkan keterangan tersangka, jika barang haram tersebut telah diproduksinya sejak Desember 2023. Merek melakukan itu atas perintah seseorang berinisial D yang telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) subs 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

    "MA dibayar Rp15 juta untuk menjadi koki. Jadi ini jaringan antarprovinsi. Mereka mengedarkannya ke Jakarta, Tangsel, wilayah Jawa dan Sumatra. Mereka juga melakukan penjualan melalui media sosial," ungkap dia.(Redaksi SBP)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +