• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SARING KELUHAN MASYARAKAT, PERWAKILAN OMBUDSMAN RI PROVINSI BANTEN LAKUKAN KEGIATAN OMBUDSMAN ON THE SPOT DI KECAMATAN MAUK

    SUARA BANTEN POST
    Jumat, 24 Mei 2024, 16.29 WIB Last Updated 2024-05-24T09:29:34Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    Tangerang - suarabantenpost.com

    Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten melaksanakan kegiatan _Ombudsman On The Spot_ di Kantor Kecamatan Mauk, Rabu (22/05/2024). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi serta didampingi oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Sirojudin dan Asisten Muda Harri Widiarsa. 


    Kegiatan _Ombudsman On The Spot_  adalah salah satu program dalam rangka upaya peningkatan jumlah akses masyarakat terhadap Ombudsman RI dan memudahkan masyarakat menyampaikan pengaduan secara langsung kepada Ombudsman. 


    Selain itu, guna mensosialisasikan tugas fungsi dan kewenangan Ombudsman serta mendorong partisipasi masyarakat secara langsung dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.


    Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi menyampaikan terima kasih kepada Kecamatan Mauk yang telah bersedia menerima Tim Ombudsman untuk melaksanakan kegiatan Ombudsman On The Spot. Harapannya dengan adanya kegiatan ini Masyarakat bisa lebih mengenal Ombudsman dan berani menyampaikan keluhan terkait Pelayanan Publik kepada Ombudsman.


    “saya mengucapkan terima kasih kepada Kecamatan Mauk yang telah bersedia menerima Tim Ombudsman dan juga kepada perwakilan dari Pemerintah Desa Se-Kecamatan Mauk, Perwakilan Tokoh Masyarakat serta Perwakilan Tokoh Pemuda yang turut hadir dalam kegiatan Ombudsman On The Spot ini.” Ujar Fadli.


    “saya berharap bisa mendengar langsung dari masyarakat dan/atau dari perangkat desa yang hadir terkait permasalahan apa saja yang sering dikeluhankan oleh masyarakat di Kecamatan Mauk selama ini.” lanjut Fadli


    “salah satu alasan kenapa kegiatan Ombudsmna On The Spot dilaksanakan di Kecamatan Mauk adalah karena wilayah Kecamatan Mauk masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).” Tambah Fadli


    Kasi Pemerintahan Kecamatan Mauk Ahdiyatul Hijah selaku perwakilan dari Kecamatan Mauk menyampaikan terima kasih kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten yang telah memilih Kecamatan Mauk untuk melaksanakan kegiatan Ombudsman On The Spot di Kecamatan Mauk.


    "saya mewakili Pak Camat mengucapkan terima kasih atas kehadiran Tim Perwakilan RI Provinsi Benten yang mau melaksanakan kegiatan Ombudsman On The Spot di Kantor Kecamatan Muk, semoga dengan kehadiran Ombudsman bisa meningkatkan kualits pelayanan publik dan juga bisa menampung keluhan-keluhan masyarakat di Kecamatan Mauk." ungkapnya.


    Salah satu perwakilan dari aparat Desa menyampaikan bahwa selama ini pemerintah desa sering menerima keluhan dari masyarakat terkait pembebasan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Adapun pemasalahan yang sering dikeluhkan masyarakat adalah terkait harga yang ditawarkan oleh pengembang untuk membeli lahan masyarakat sangat murah bahkan ada yang di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Selain itu, yang dikeluhkan masyarakat adalah terkait adanya pengurugan lahan warga oleh pengembang, padahal lahan tersebut belum dilakukan jual beli atau diberikan ganti rugi.


    “Pemerintah Desa itu ya karena yang paling dekat dengan masyarakat maka masyarakat menyampaikan keluhan banyaknya kepada pemerintah desa. Adapun yang dikeluhkan adalah terkait harga yang ditawarkan pengembang dan juga pengurugan pada lahan warga yang belum dilakukan jual beli” ujarnya.


    Perwakilan Tokoh Pemuda menyampaikan bahwa selain permasalahan tersebut yang sering dikeluhkan masyarakat, permasalahan lainnya adalah terkait aktivitas kendaraan Dum Truk pengangkut tanah urugan yang mengakibatkan jalan berdebu dan licin sehingga membahayakan masyarakat, selain itu juga terkait jam operasional kendaraan tersebut yang sering beroperasi pada siang hari, padahal sudah jelas ada Peraturan Bupati yang mengatur terkait jam operasional angkutan barang yang dibatasi dari jam 22.00 WIB (jam sepuluh malam) hingga jam 05.00 WIB (jam lima pagi).


    “yang sering dikeluhkan masyarakat itu selain permasalahan pembebasan lahan dan juga pengurugan oleh pengembang, warga sering mengeluhkan aktivitas kendaraan pembawa tanah urugannya, dimana jam operasionalnya tidak sesuai aturan dan juga kendaraan pembawa urugan tersebut menyebabkan jalan menjadi berdebu dan licin.” Tambahnya


    Menanggapai keluhan tersebut, Fadli Afriadi menyampaikan bahwa dalam proses pembebasan lahan untuk PSN Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) pemerintah harus melakukan tugas dan fungsinya, diantaranya yaitu melakukan kontrol atas proses pembebasan lahan tersebut, jangan sampai proses pembebasan lahan tersebut malah merugikan masyarakat, karena seharusnya dengan adanya PSN tersebut dapat berdampak positif kepada masyarakat diantaranya adalah dengan mendapatkan ganti rugi yang layak.


    “terkait pemasalahan tersebut, kami memandang pemerintah harus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan kontrol atas pembebasan lahan masyarakat sehingga masyarakat tidak dirugikan atas adanya pembebasan lahan tersebut.” Ujar Fadli


    “Yang harus difikirkan bersama juga adalah terkait mata pencaharian masyarakat yang lahannya dijual kepada pengembang, karena yang dibebaskan itu kan sawah, ladang dan tambak,  yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian masyarakat. Jadi ketika sawah, ladang dan tambaknya terjual jangan sampai masyarakat juga kehilangan potensi pencahariannya.” Tambah Fadli


    Untuk permasalahan kegiatan operasional kendaraan pengangkut tanah yang mengakibatkan jalan berdebu dan licin serta jam operasionalnya tidak sesuai aturan, sebenarnya sudah ada aturannya berupa Peraturan Bupati, jadi tinggal disampaikan laporan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti.


    “mengenai permasalahan jalan licin dan berdebu yang diakibatkan kendaraan pengangkut tanah urugan kan sudah ada aturannya secara jelas, termasuk aturan jam operasionalnya. Sampaikan pengaduan kepada instansi yang bewenang," Fadli melanjutkan.


    Sebelum mengakhiri kegiatan, Fadli menyampaikan pesan agar masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan atau keluhan kepada Ombudsman terkait permasalahan pelayanan publik. Terutama jika masyarakat tidak memperoleh tanggapan yang semestinya dari instansi terkait.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini