LEBAK, Suarabantenpost.com Sekolah SDN 1 Mekarsari Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten diduga membebani biaya panggung dalam penaikan kelas dan kelulusan kelas 6 SD sebesar Rp. 60.000 (Enam puluh ribu rupiah).
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu wali murid yang enggan namanya dibeberkan, " Anak saya dipungut Rp 60 ribu untuk biaya panggung acara kenaikan dan kelulusan kelas 6 SD, dan juga ada biaya untuk renang Rp 70 ribu, jadi saya bayar 130 ribu," ujar Wali murid tersebut kepada Redaksi Bhinneka, Kamis (23/5/24).
Kepala Sekolah SDN 1 Mekarsari Kosim dikonfirmasi menjelaskan, adapun terkait biaya biaya yang diambil dari murid untuk biaya panggung dan lainnya itu ranahnya komite dan wali murid, itu tidak berkaitan nya dengan kepala sekolah.
"Pertama soal biaya panggung itu ranahnya komite, itu saya tidak bisa jawab, silahkan itu nanti komite yang menjawab walaupun kami mengetahui sebagai laporan, karena Komite dalam undangannya itu kami hanya sebagai undangan, sehingga komite juga tidak bisa melakukan itu tanpa minta fasilitas Sekolah. Jadi Sekolah faham terkait Undang undang yang tidak boleh pungutan itu kami pegang, namun berkaitan dengan kenaikan kelas, mau itu dilaksanakan komite atau tidak kami (Sekolah_red) tetap akan tetap ber jalan, Karena panggung kami ada, lapangan ada, kursi ada," jelasnya,
Ia melanjutkan, "Kami udah sampaikan tidak akan mengadakan apa apa terkait kelulusan itu, namun berkaitan dengan biaya biaya touring kami tidak ada, meskipun adanya Surat Edaran itu sebelumnya kami memang tidak mengadakan Touring," jelas Kepsek, Jum'at, (24/5) saat diminta klarifikasi di ruangan nya.
Dalam kesempatan tersebut, Titin Ketua Komite SDN 1 Mekarsari, menjabarkan perihal akan pelaksanaan acara kenaikan dan kelulusan murid, pihaknya sendiri sudah melakukan rapat dengan wali murid dari kelas 1 sampai dengan kelas 6, sehingga kami menyepakati dan tidak ada masalah dengan biaya Rp 60 ribu untuk kegiatan kegiatan yang akan dilaksanakan nanti, dan perlu diketahui bahwa kami tidak pernah memaksa, bahkan seperti yatim dan murid tidak mampu tidak pungut, jadi ini murni dari Hasil kesepakatan wali murid untuk rencana mengadakan acara nantinya, adapun bagaimana biaya pelaksanaan nya agar bisa tercover semuanya, maka itu seperti biaya panggung, sound sistem dan lain-lain, karena nantinya juga kita akan melakukan kegiatan tari tarian adat dan budaya, Titin menyebut keseluruhan murid di SDN 1 Mekarsari berjumlah 231 Siswa, jadi jika cuma dari kelas 6 saja biaya tidak akan tercukupi sehingga kita sepakat dari kelas 1 sampai kelas 6 , karena mereka juga ambil bagian untuk acara tersebut,"ungkapnya.
"Adapun soal biaya renang seperti yang disebutkan itu merupakan materi pelajaran dari PJOK sekolah," kata Titin.
Namun perlu diketahui, berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orangtua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.
Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.
Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua/walinya,(Red. Team)