• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pengedar Obat

    SUARA BANTEN POST
    Rabu, 15 Mei 2024, 12.03 WIB Last Updated 2024-05-15T05:03:36Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini







    Tangerang//Balaraja. Suarabantenpost.com Unit Reskrim Polsek Balaraja Polresta Tangerang Ungkap Kasus Pengedar Obat dengan Tersangka berinisial M.I yang berdomisili di Cangkudu Balaraja. Selasa (14/05/2024)




    Kanit Reskrim Polsek Balaraja IPTU SUYADI SH,MH mengatakan pihaknya telah menangkap dan memeriksa Tersangka M.I di jalan raya Serang KM 28 tepatnya di daerah Cangkudu Balaraja, berdasarkan hasil Penyelidikan dari adanya laporan Masyarakat dan setelah beberapa hari di Intai, benar saja yang bersangkutan saat sedang transaksi di pinggir jalan menurut ciri ciri dari laporan dan setelah di adakan penggeledahan di TKP kedapatan membawa 300 (tiga ratus) butir obat warna kuning diduga Obat keras daftar G jenis HEXYMER, yang di bungkus dengan Bekas Cangkang Kopi Luwak yang berada di Jok Motor yang sedang di dudukinya, dan setelah di Interogasi yang bersangkutan mengakuinya, namun sangat di sayangkan pada saat Transaksi tersebut 2 (dua) orang melarikan diri di TKP, setelah menyimpulkan dari hasil Penggeledahan dan Hasil Interogasi di TKP, Tersangka langsung di gelandang ke Polsek Balaraja berikut Barang bukti yang di duga sebagai alat bukti, Tersangka di bawa untuk mendapatkan Pertanggung jawaban atas Perbuatannya.




    Sementara di Tempat terpisah Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.IK, MM, Melalui Kapolsek Balaraja AKP BADRI HASAN Mengatakan membenarkan Pihaknya telah melakukan Penangkapan dan Penahanan seorang laki laki yang Berinisial M.I yang di duga telah melakukan perbuatan Pidana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: : LP/GAR/A/2/V/2024/SPKT/POLSEK BALARAJA / RESTA TANGERANG/POLDA BANTEN, tanggal 13 Mei 2024




    di mana Tersangka di Jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Dan Ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dimana yang menerangkan "Setiap Orang Yang Memproduksi Atau Mengedarkan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standar Dan Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat/Kemanfaatan, Dan Mutu".




    Kapolsek Balaraja Menambah " Saya menghimbau kepada seluruh lapisan Masyarakat jangan coba coba bermain dengan Hukum, apa bila di ketemukan Kasusnya seperti ini sudah barang tentu akan berhubungan dengan Hukum, untuk itu sekali lagi saya menghimbau untuk tidak melakukan Pelanggaran dengan Hukum, Tidak melakukan Narkoba, kita hidup di dunia ini sudah ada yang mengaturnya baik itu Hukum Negara maupun Hukum Agama, hendaknya lah kita Hidup Normatif aja tegasnya.(Redaksi SBP)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +