• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bapenda Banten Ajak Pemerintah Kabupaten/Kota untuk Bersinergi,Tingkatkan Pendapatan Daerah.

    SUARA BANTEN POST
    Kamis, 06 Juni 2024, 10.43 WIB Last Updated 2024-06-06T04:06:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    Banten suarabantenpost.com Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mengajak pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Banten dan 12 organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersinergi dalam meningkatkan pendapatan daerah.


    Hal tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Diketahui, Pemprov Banten sendiri telah membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda itu merupakan bentuk penguatan atas UU Nomor 1 Tahun 2022. 


    Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, setelah lahirnya UU Nomor 1 Tahun 2022, ada sejumlah hal yang berubah. Salah satunya penerapan opsen pajak,Karena itu, Bapenda Provinsi Banten dengan OPD penghasil lain harus menghitung ulang potensi dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang selama ini menghambat pendapatan," ujar Deni


    Untuk itu, pihaknya mendorong adanya kolaborasi dan sinergitas antara Bapenda Provinsi Banten, 12 OPD penghasil, serta pemerintah kabupaten dan kota dalam meningkatkan pendapatan daerah. Semua itu harus direncanakan agar ketika opsen diterapkan, semua sudah bisa berjalan dengan baik.


    "Dalam hal penagihan pajak yang menunggak, tidak bisa dilakukan oleh Bapenda Provinsi Banten, karena yang memiliki wilayah adalah pemerintah kabupaten/kota. Begitu juga dengan pemungutan retribusi yang melibatkan OPD penghasil, tidak bisa dilakukan hanya oleh Bapenda Provinsi Banten. Maka butuh sinergi,” katanya.

    (ADV)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +