Serang Suarabantenpost.com Galian tanah merah yang berada di desa naggung kecamatn kopo diduga mempunyai fotograper siluman, pasalnya saat 2 (dua) awak media aris yang akrab di sapa endoy dan dadi/dodi melakukan kunjungan kelokasi galian tanah merah tersebut berujung foto tersebar dimedia sosial. Minggu 23/6/2024.
jelas diterangkan di pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE di terangkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan mentrasmisikan atau membuat dapat di akses informasi elektronik atau dokumen elektronik yang melanggar keasusilan dapat dihukum paling lama 12 tahun atau denda 12 milyar.
Endoy dirinya tidak mengetahui ada yang mengambil foto dirinya, dan dodi diri nya kaget ketika melihat foto yang beredar di media sosial saat dirinya berbincang dengan salahsatu mandor galian yang bernama suanda,"saya tidak tau sama sekali kalo pas kami berbincang menanyai ke giatan galian yang sudah lama ber oprasi tapi belum ada keterangan terkait surat izin galian dengan mandor galian pak suanda ada yang ambil foto kami,saya minta pertanggung jawabn dan kelarifikasi bagi yang ambil fto saya dan menyebarknya"Tegas ndoy.
di sisi lain dadi dirinya menanyakan apa maksud dan tujuan oknum menyebar luaskan fotonya di media sosial," kami heran apa maksud dan tujuan mereka menyebarluaskn foto kami kalo memang mau dipublik galian tuh yang diduga tidak jelas ijin nya" ketus dadi.
Sampai saat ini berita di tayangkan pihak terkait masih belum bisa di mintai keterangan. (Reporter Ndoy.&.Dodi)