• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Diduga Korupsi Pelaksanaan Anggaran Dana Desa Tahun 2022 Dpw Lsm Komppi Resmi Laporkan Kades Warakas Ke Unit Tipikor Polres Serang

    SUARA BANTEN POST
    Rabu, 12 Juni 2024, 12.07 WIB Last Updated 2024-06-12T05:07:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini






    Kab Serang - suarabantenpost.com

    Dewan Pimpinan Wilayah Banten Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia  (DPW LSM KOMPPI) menyampaikan Laporkan Pengaduan atas Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pada Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran Dana Desa Tahun 2022.

    Menurut ketua DPW LSM KOMPPI Panji Abdillah, SE mengatakan terkait dugaan yang dilaporkan ke unit Tipikor adalah adanya dugaan indikasi penyelewengan Anggaran dan kerja sama jahat dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa Warakas Kabupaten Serang 29/05/2024.

    Untuk Diketahui Pemerintah Desa Warakas Kabupaten Serang Banten mendapatkan alokasi Anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 untuk membiayai kegiatan pelaksanaan pembangunan desa  sebesar Rp. 421.022.000

    Abdillah, SE pun menjelaskan Pelaksanaan Anggaran  Dana Desa Untuk tersebut untuk membiyayai kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Desa salah satunya ialah untuk kegiatan pelaksanaan pembangunan prasarana jalan desa pembuatan Drainase.

    Lanjut Abdillah SE, penyelewengan Anggaran tersebut di duga kuat mengakibatkan kerugian keuangan Negara sehingga kami anggap melenggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001

    Pasal 2-3
    Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

    Pasal 3 “Setiap orang yang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

    Untuk itu kami DPW LSM KOMPPI Banten meminta kepada Unit Tipikor Polres Serang, untuk segera menindak lanjuti Laporkan Pengaduan atas Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Anggaran Dana Desa Pada Pelaksanaan Pembangunan Desa di Pemerintahan Desa Warakas Tahun 2022 tutup Abdillah, SE.

    Redaksi Sbp 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +