• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Ditreskrimsus Polda Banten Ungkap Kasus Penyuntikan Tabung Gas

    SUARA BANTEN POST
    Kamis, 20 Juni 2024, 12.42 WIB Last Updated 2024-06-20T05:42:28Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     





    Serang Suarabantenpost.com Menyikapi adanya kelangkaan LPG 3 KG subsidi di masyarakat yang mengakibatkan tingginya harga di tingkat pengecer sehingga sangat berpotensi menimbulkan adanya penyalahgunaan kecurangan, untuk itu Polda Banten membentuk tim untuk melakukan penyelidikan terhadap kecurangan penyalahgunaan LPG 3 KG bersubsidi.


    Kegiatan dipimpin Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Wiwin.


    Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan hal tersebut. “Salah satu kecurangan yang berhasil diungkap oleh Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten yaitu kegiatan Pemindahan Penyuntikan isi tabung dari LPG 3 KG Bersubsidi ke tabung LPG 12 KG dan 50 KG Non Subsidi yang berlokasi di Link. Tunjung Putih Kel. Gedong Dalem Kec. Jombang Kota Cilegon Prov. Bantenpada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB yang dilakukan oleh dua tersangka AS (34) dan AI (38),” katanya.


    Didik menjelaskan cara para pelaku dalam menjalankan aksinya. “Menurut para pelaku kegiatan pemindahan penyuntikan isi tabung gas itu dilakukan dengan cara membariskan tabung LPG 12 KG dan 50 KG yangselanjutnya dihubungkan ke tabung LPG 3 KG menggunakan Selang dan Regulator Gas yang sudah dimodifikasi sehingga isi LPG 3 KG dapat mengalir ke tabung 12 KG dan 50 KG (Non Subsidi), lalu pada bagian atas tabung diberikan es batu agar suhu menjadi dingin. Untuk tabung 12 KG membutuhkan 4 tabung LPG 3 KG, sedangkan tabung 50 KG membutuhkan 17 tabung LPG 3KG,” jelasnya.


    “Pelaku membeli tabung LPG 3 KG dari pangkalan yang berada di wilayah Kramatwatu Kab. Serang seharga Rp. 22.000 pertabung. Kemudian Pelaku menjual kembali tabung LPG ukuran 12 KG hasil suntikan di wilayah Kota Cilegon dengan harga 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) / tabung. Sedangkan untuk LPG 50 KG hasil suntikan dijual kembali dengan harga Rp750.000 pertabung,” tambahnya.


    Dalam sehari pelaku dapat memindahkan isi tabung LPG 3 KG sebanyak 400 tabung dan Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 13.000.000 perhari. Sehingga kerugian negara mencapai ± Rp 3 Miliar selama 8 bulan beroperasi.


    Didik menjelaskan modus yang digunakan para pelaku dengan cara menyuntikkan isi tabung subsidi ke tabung non subsidi. “Modus yang digunakan ialah pelaku memindahkan isi tabung Gas 3 Kg ke tabung LPG 12 KG dan 50 KG non subsidi yang masih kosong, Pemindahan isi gas itu dilakukan dengan menggunakan Selang dan Regulator Gas yang sudah dimodifikasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tuturnya.


    Barang bukti yang berhasil diamankan :


    - 31 Tabung Gas ukuran 50 Kg isi;

    - 32 Tabung Gas ukuran 50 Kg kosong;

    - 12 Tabung Gas ukuran 5,5 Kg Isi;

    - 11 Tabung Gas ukuran 5,5 Kg kosong;

    - 5 Tabung Gas ukuran 12 Kg Isi;

    - 146 Tabung Gas ukuran 12 Kgkosong;

    - 133 Tabung Gas ukuran 3 Kg Isi;

    - 200 Tabung Gas ukuran 3 Kg kosong;

    - 1 Unit Mobil Suzuki Cary Warna Hitam dengan Nopol A-8143-RA berikut muatan Tabung Gas ukuran 50 Kg Kosong sebanyak Tabung dan Tabung Gas ukuran 12 Kg kosong sebanyak 25Tabung;

    - 1 unit mobil Suzuki Cary warna Putih berikut kunci kontak dengan Nopol A 8384 AF berikut muatan TabungGas ukuran 3 Kg Isi sebanyak 200 Tabung;

    - 1 buah Timbangan Digital;

    - 10 Tombak besi;

    - 11 Selang Regulator yang sudah di Modifikasi;

    - 6 ikat Tutup segel tabung Gas ukuran 50 Kg;

    - 2 Plastik kecil berisi Tutup segel tabung Gas ukuran12 Kg warna Putih dan warna Kuning;

    - 2 buah Kunci Pas;

    - 1 buah Gergaji;

    - 2 buah Obeng.


    Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHPidana. Dengan ancaman hukuman pidana penjarapaling lama 6 (enam) tahun atau pidana dendapaling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluhmiliar rupiah).


    Terakhir Didik menjelaskan pihaknya berkomitmen untuk dapat membuat situasi kamtibmas dan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif. "Tentunya ini tidak lepas dari pada komitmen Polri bagaimana dapat membuat situasi kamtibmas dan bahan pokok masyarakat menjadi kondusif, dan mengawal subsidi pemerintah agar tepat sasaran. Segala sesuatu yang berbau ilegal yang merugikan masyarakat yang nyata-nyata dilakukan oleh mereka-mereka yang mencari keuntunganuntuk kepentingan pribadi ini kita akan tindak tegas," tutup Didik (Bidhumas)."Red SBP"

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +