masukkan script iklan disini
Kab Lebak - suarabantenpost.com
Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Masyarakat Penggerak Perubahan Indonesia (LSM KOMPPI) menyampaikan Laporkan Pengaduan atas Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pada Pelaksanaan Pelaksanaan Anggaran Dana Desa Tahun 2022-2023 yang dianggarkan melalui APBN.
Menurut ketua DPW LSM KOMPPI Panji Abdillah, SE mengatakan terkait dugaan yang dilaporkan ke unit Tipikor adalah adanya dugaan indikasi penyelewengan Anggaran dan kerjasama jahat dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa Mekarsari Kec Rangkasbitung Kabupaten Lebak 27/05/2024.
Untuk Diketahui Desa Mekarsari Kec Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten mendapatkan alokasi Anggaran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022 - 2023 sebesar Rp.Rp. 1.765.274.000.
Abdillah pun menjelaskan Pelaksanaan Anggaran Dana Desa tersebut untuk membiyai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Adapun dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa yang di duga di lakukan oleh pihak terlapor yaitu diantaranya pada Alokasi Anggaran untuk kegiatan Pemberdayaan Masyarakat, pada Alokasi Anggaran Pelaksanaan Pembagunan Desa, pada Alokasi Anggaran Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa.
Lanjut Abdillah SE, penyelewengan Anggaran tersebut di duga kuat mengakibatkan kerugian keuangan Negara sehingga kami anggap melenggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Pasal 2-3
Pasal 2 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Pasal 3 “Setiap orang yang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
Untuk itu kami DPW LSM KOMPPI Banten meminta kepada Unit Tipikor Polres Lebak, untuk segera menindak lanjuti Laporkan Pengaduan atas Adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) Pada Pelaksanaan Anggaran Dana Desa Tahun 2022-2023
Tutup Abdillah, SE.
Redaksi Sbp