Banten Suarabantenpost.com Lembaga Sosial Masyarakat dan beberapa aktivis Banten kini menyoroti kinerja Kejati Banten terkait atas adanya Dugaan rasuah di Kantor wilayah Kementerian Agama Propinsi Banten pada tahun 2020 semasa di pimpin oleh Bazarri yang kini sudah purna tugas.
Kasus ini pernah dilakukan penyeidikan oleh pihak kejati Banten,saat itu Bazarri sebelum memasuki purna tugas telah di mintai keterangan oleh Kejati Banten,namun hingga kini nampaknya kasusnya bak di telan bumi,menghilang tanpa jejak.
Kasus ini bermula dari hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama No: 138/B.II/PP.I/2020. Berdasarkan Informasi tersebut kemudian beberapa elemen menindak lanjutinya karena di tenggarai ada beberapa pelanggaran yang terkuak dari hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Agama No: 138/B.II/PP.I/2020. Mulai dari pelanggaran penyalahgunaan/jual beli jabatan dari mulai pengangkatan kepala madrasah, Kepala KUA, Eselon IV dan Eselon III.
Kemudian Penyalahgunaan Rekrutmen Petugas Haji; Turut serta kampanye bahkan mengorganisir kekuatan Kemenag untuk memenangkan anaknya menjadi DPR RI Periode 2019-2024 dari PPP; Mengkondisikan Proyek dari Proyek SBSN sampai cetak spanduk, karena anaknya punya Perusahaan.
Menanggapi hal ini Ketua LSM AMOK Banten Tubagus Aji menegaskan akan memantaui terus permasalahan ini dan pihaknya akan segera mengirimkan surat informasi publik ke Kejati Banten terkait atas adanya dugaan Rasuah di Kanwil Kemanag Propinsi Banten pada tahun 2020 semasa di pimpin bapak Bazari lalu,”Ya kita yakin kepada Kejati Banten dalam memberantas korupsi,”kami akan mencoba melakukan audiensi ke Kejati dan saya rasa pihak Kejati akan melakukan yang terbaik untuk Masyarakat Banten,sekecil apapun kejahatan itu pasti ada hukumnya,”ujar Tubagus Aji Kepda wartawan.
Dalam hal ini pula saya nyakin bahwa pihak kejati Banten masih tetap semangat dan tetap menggali serta kemungkinan terus mencari bukti_bukti tambahan terkait kasus dugaan rasuah di Kemanag Banten tahun 2020 tersebut,”urai Aji.
Kasus ini sempat menghebohkan bumi jawra Dimana beberapa media online lpkal serta aktivitis melakukan aksi demo,diberitakan Beberapa waktu lalu beberapa aktivis Mereka mendorong Kejati Banten membongkar dugaan pungli dan gratifikasi di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten.
Dalam aksinya, Webinar menuding Bazari melanggar pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Atas tindakannya itu dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan pangkat dengan lebih rendah selama satu (1) tahun kepada A Bazari Syam selaku Kakanwil Kemenag Provinsi Banten.
Saat itu seperti di rilis dari media online lokal Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan Hebron membanarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan tahap awal dugaan perkara korupsi tersebut.
“Kami sudah lakukan pemanggilan sekitar 20 orang mereka dari kalangan kepala sekolah, pemilik yayaysan dan pihak pelapor. Ada tiga kelompok masyarakat yang melaporkan perkara tersebut. Sampai saat ini baru pengumpulan data dan keterangan,” kata Ivan.
Ditanya mengenai pemeriksaan yang dilakukan terhadap Bazari Syam, Ivan mengaku belum menerima laporan. “Setahu saya yagn dipanggil baru kalangan kepala sekolah dan pemilik yayasan saja,” ujar Ivan (suryadi )