• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Lagi, Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali mengungkap Kasus Edarkan Obat Tanpa Izin Edar di Lebak

    SUARA BANTEN POST
    Sabtu, 22 Juni 2024, 13.53 WIB Last Updated 2024-06-22T06:53:54Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    Lebak. Suarabantenpost.com Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap Kasus Tindak Pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar di daerah hukum Polres Lebak. 


    Pelaku MR (21) warga Kalanganyar berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut barang bukti berupa (satu) buah tas selempang warna hitam, 59 (lima puluh sembilan) butir obat dalam kemasan yang diduga jenis tramadol, 79 (tujuh puluh sembilan) butir obat warna kuning jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.189.000.00,- (seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam.


    Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan hal tersebut,

    "Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali berhasil mengungkap Kasus Peredaran obat tanpa izin edar di daerah hukum Polres Lebak," ujar Ngapip Sabtu (22/6/2024).


    '"Pelaku MR (21) berhasil diamankan berikut barang buktinya di pinggir jalan yang berada di  Desa Bojong leles Kec. Cibadak Kab. Lebak Prov. Banten pada Senin (19/6/2024) pukul 19.30 wib," terangnya.

     

    "Obat Tramadol dan Hexymer ini merupakan obat keras dan harus dengan resep dokter, obat ini sering disalahgunakan dan bisa berakibat fatal bagi kesehatan,"  lanjut Ngapip.


    "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 435 atau pasal 436  UU RI No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman  paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal lima milyar rupiah," tegasnya.(Red SBP)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +