• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PAD Biaya Sewa Stadion Maulana Yusuf Serang Dipertanyakan,Bila Terindikasi Pungli BPI KPNPA RI laporkan ke Supermasi Hukum

    SUARA BANTEN POST
    Kamis, 06 Juni 2024, 16.56 WIB Last Updated 2024-06-06T10:00:57Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini






    SERANG suarabantenpost.com Sejumlah pihak mempertanyakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sewa stadion Maulana Yusuf Serang yang diduga mencapai miliaran rupiah per tahun nya. Sebab, satu kali kegiatan sewa, bervariasi, dari mulai Rp120 juta hingga Rp200 juta rupiah. Dana tersebut apakah seluruhnya dimasukan kedalam PAD Dispora atau tidak, belum diketahui secara pasti.


    Erwin Teguh Iman Santoso selaku Sekretaris Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Keuangan Negara Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) DPW Provinsi Banten mengatakan, pihaknya mempertanyakan PAD yang dihasilkan dari sewa lapangan stadion dan pengelolaan Stadion Maulana Yusuf Serang.


    "Harus jelas berapa tarif sewa dan yang masuk jadi PAD Pemkot Serang. Lalu jika ada penambahan fasilitas seperti toilet portabel termasuk jasa keamanan dan kebersihan, itu melalui mana dan kemana aliran dana nya," jelasnya, Rabu (05/06/2024).


    Jika tidak jelas. pemasukan PAD dan tidak sesuai dengan pembayaran biaya sewa, dapat dikategorikan sebagai pungli. Tentu hal itu harus ditelusuri aliran dana nya. 


    "Jika terbukti ada penyimpangan maupun Pungli, kami akan langsung laporkan kepada penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti," tegasnya.


    Informasi yang didapat, penyewa lapangan stadion dapat langsung menemui pejabat Disporapar Kota Serang untuk membayar biaya sewa, dimana rinciannya sudah termasuk untuk biaya kebersihan, perawatan, dan pengamanan.


    Namun, untuk yang menjadi sumber PAD, besarannya tidak diketahui secara pasti. Sebab, jika mengacu kepada Perda Kota Serang Tahun 2019 tentang perubahan Perda nomor 13 tahun 2011 tentang retribusi daerah, besaran sewa nya tidak mencapai ratusan juta per kegiatan.


    Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pihaknya saat menyewa lapangan Stadion Maulana Yusuf Serang, dimintai biaya hingga ratusan juta dimana sudah termasuk toilet portabel, perawatan lapangan, kebersihan, dan keamanan. 


    "Itu ada di kwitansi, ya kenapa sampai Rp100 juta lebih, karena include dengan fasilitas tambahan seperti toilet portabel, perawatan, kebersihan dan keamanan," ujarnya.


    Menurut sumber. Jumlah tersebut sudah termasuk discount dari pejabat Disporapar Kota Serang. Sebab, sebelumnya biaya sewa nyaris mencapai Rp 200 juta.


    "Saya minta discount ke pejabat di Disporapar Kota Serang, jadi cuma bayar Rp 100 juta an saja," ungkapnya. 


    Informasi yang didapat, nominal biaya sewa tersebut jauh lebih murah dibanding penyewa lainnya yang bahkan dapat mencapai Rp200 juta lebih. Meski begitu, hal itu belum dapat diketahui kebenarannya.


    Terpisah, ketika dikonfirmasi melalui seluler, Kepala Disporapar Kota Serang, Sarnata mengaku tidak mengetahui mengenai persoalan tersebut. Dan ketika hendak ditemui, mengaku tengah dinas luar. 

    "Saya LG dinas luar, gak hafal kalau urusan itu," ujarnya singkat melalui seluler.


    Sementara itu Kabid Olahraga Disporapar Kota Serang Nafis Hani belum memberikan tanggapan ketika dimintain keterangan melalui pesan Whatsap. Bahkan meski telah diberikan sebanyak 7 pertanyaan, belum juga dijawab.

     (E. TEGUH/DINAR)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +