• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Peleburan Almunium Foil di galumpit panyandungan Kec Maja Diduga Tak Berizin LSM Kompi DPW Banten Akan Melaporkan Ke APH dan dinas Lingkungan Hidup Kab Lebak

    SUARA BANTEN POST
    Sabtu, 15 Juni 2024, 18.59 WIB Last Updated 2024-06-15T15:31:13Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini





    Lebak. Suarabantenpost.com  Sabtu 15 Juni 2024. Lapak usaha peleburan aluminium foil di galumpit kp panyandungan Kec Maja disinyalir tak berijin LSM kompi layangkan surat ke dinas lingkungan hidup kab lebak agar di tindak secara tega sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia 


    Dari hasil penelusuran, Awak Media Dan LSM kompi langsung mendatangi lokasi peleburan aluminium foil tersebut. Terlihat limbah berbentuk Debu padat berwarna hitam menumpuk di lokasi diduga limbah tersebut dari hasil peleburan, dan termasuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun(B3).


    Pasalnya limbah dri hasil peleburan aluminium foil tersebut dapat merusak lingkungan serta ekosistem yang berada di sekitar lokasi.



    Tak hanya itu kepulan asap hitam pekat dari hasil peleburan itu juga dapat mengakibatkan pencemaran udara



    Padahal sekedar untuk di ketahui setiap orang yang melakukan usaha pengelolah limbah B3 harus mempunyai izin lingkungan, AMDAL atau UKL-UPL Sebagai persyaratan untuk memperoleh izin usaha atau kegiatan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam usaha atau kegiatan pengelolahan alumunium atau bahan bakar beracun (B3) pelaku usaha harus terlebih dahulu melengkapi dokumen perizinan seperti izin lingkungan pembuangan air limbah B3 pengumpulan B3 penimbunan B3 dumping rekomendasi pengangkutan limbah B3 registrasi laboratorium lingkungan hidup dan registrasi kompetensi LPJP AMDAL



    Pengolahan alumunium juga mempunyai dasar hukum sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 27 tahun 2012 tentang ijin lingkungan, peraturan menteri lingkungan hidup Nomor 5 tahun 2012 tentang kegiatan wajib AMDAL peraturan menteri lingkungan hidup nomor 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan peraturan menteri lingkungan hidup nomor 16 tahun 2012 tentang pedoman penyusunan dokumen lingkungan hidup nomor 8 tahun 2013 tentang tata laksana penilaian dan pemeriksaan dokumen lingkungan hidup 




    Terlihat limbah berbentuk debu padat berwarna hitam menumpuk di lokasi. Diduga limbah tersebut dari hasil peleburan, dan termasuk dalam kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).


    Sementara Panji ketua LSM Kompi DPW Banten kami menduga aktivitas peleburan limbah  almunium foil tak memiliki izin.



    setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah.


    “Larangan-larangan tersebut diikuti dengan sanksi yang tegas dan jelas tercantum sesuai perundang-undangan mengenai larangan, dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” tegasnya.(Red SBP)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini