Serang Suarabantenpost.com Kebal hukum sebuah kata yang mungkin pantas di sematkan kepada sebuah kios beralamat di jl. raya ciruas-petir desa sindangsari dan jl raya petir -tunjung desa kubang jaya kecamatan petir yang di duga kuat menjual miras berkedok kios jamu.
Pasalnya sudah bertahun-tahun beroperasi dengan berkali-kali mendapatkan teguran dan peringatan dari Aparat Penegak Hukum (APH), Intansi Pemerintahan dan Berbagai Elemen Masyarakat Petir. Kios miras tersebut tetap beroperasi menjual miras ke masyarakat petir dan sekitarnya.
salah satu warga petir berinisial SI yang tidak mau di sebutkan namanya menyampaikan kepada awak media. "Memang penjual miras itu sudah bertahun-tahun beroperasi, untuk di kecamatan petir yang saya tahu ada dua penjual miras berkedok kios jamu yang selama ini menjual miras ke masyarakat secara bebas.
“Kami warga merasa resah dengan adanya penjual miras yang berkedok sebagai penjual jamu. Kami minta aparat penegak hukum untuk segera menindaknya,”tegas SI.
Ditempat terpisah ketua Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Serang "Repiana membenarkan keberadaan kios yang di duga kuat menjual miras dengan cara memasang nama produk jamu tradisional tapi praktek nya mereka menjual miras secara bebas kepada masyarakat petir dan sekitarnya "ucapnya
"Menurut informasi Ada dua kios di kecamatan petir yang di duga kuat sudah lama di gunakan untuk menjual miras dan semuanya berkedok kios jamu tanpa izin. Dugaan sementara ada oknum-oknum yang membekingi kios penjualan barang haram tersebut, tapi entah siapa dan dari intansi mana yang mau membekingi usaha haram tersebut. itu harus di telusuri dulu kebenarannya "ujarnya
Banyak masyarakat petir yang mengadu ke kami terkait penjual miras tersebut, intinya semua melarang. Terlebih penjual miras berkedok kios jamu yang berada di jl raya ciruas-petir desa sindangsari, Penjual miras tersebut di duga selain menjual miras resmi juga menjual miras oplosan kepada masyarakat sekitar bahkan remaja di bawah usia 21 tahun.
"Lokasi nya juga sangat memprihatinkan, lihat aja jarak antara kios penjual miras dengan sekolah tingkat pertama hanya berjarak ± 20 m. Sangat di sayangkan selama ini tidak ada upaya yang lebih serius seperti melakukan penutupan kios yang di lakukan oleh para pemangku kebijakan. "Tegasnya.
Lanjut Repi, untuk saat ini pengaduan masyarakat petir terkait penjual miras berkedok kios jamu di jl.raya ciruas-petir desa sindangsari dan jl raya petir - tunjung desa kubang jaya kecamatan petir sudah kami sampaikan ke Bupati serang, kemungkinan besok kita tembuskan juga ke Kapolres dan Kepala Satpol-PP kabupaten serang.
"Harapan kami intansi terkait (Bupati, Kapolres dan Satpol-PP Kab serang) bersama - sama menindaklanjuti pengaduan itu dengan melakukan upaya yang lebih serius bukan hanya peringatan tapi Penutupan terhadap para pelaku miras di wilayah hukum kecamatan petir "Pungkasnya.(Red SBP)