• Jelajahi

    Copyright © Suara Banten Post
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    SPBU Dengan no 34. 157. 14 Cisoka Mengangkangi Peraturan Presiden (Per-Pres).No. 191/2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian Menggunakan Jerigen.

    SUARA BANTEN POST
    Kamis, 20 Juni 2024, 20.50 WIB Last Updated 2024-06-20T14:05:31Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    Kab Tangerang - suarabantenpost.com

    Gerakan LSM pelopor Indonesia menemui adanya penyimpangan SPBU diwlayah Kecamatan Cisoka dengan menjual eceran BBM jenis Pertalite mengunakan jerigen dan tangki motor dimodifikasi


    sesuai tupoksi LSM adalah mengawal APBD/APBN dan mengawasi Pemerintah/swasta dalam penerapan dan implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku mengawasi kebijakan publik membantu peningkatan Pendapatan asli daerah dan melakukan advokasi masyarakat/buruh dan pekerja yang tertindas dalam penegakan supremasi hukum ( Law enforcement ) sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.

    LSM Pelopor dalam hal ini. melaksanakan kegiatan  wilayah hukum Polresta kabupaten Tangerang Provinsi Banten.dimana hasil temuan dan Berdasarkan pelaksanaan di lapangan diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) dengan Nomor; 34. 157. 14


    Zuliar sapaan Heru selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen).LSM Pelopor mengatakan dengan tegas dan lugas bahwa Dalam pantauan pihaknya bahwa  mendapati kendaraan roda dua type  Motor Gede (Moge) dengan merk Suzuki Thunder, Vixon, Tiger,sudah dimodifikasi  tangki bahan bakarnya sengaja dibuat besar, dan kedapatan keluar masuk di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.157.14 di daerah Cisoka, Kabupaten Tangerang.

    "Mengunakan dengan modus pemilik kendaraan roda dua Suzuki Thunder dan sejenisnya untuk membeli BBM Pertalite. Bahkan terlihat dengan kasat mata bolak balik secara bebas masuk di SPBU, dugaan kuat ada kerja sama dengan petugas atau oprator SPBU.Padahal SPBU berfungsi sebagai tempat membeli BBM secara eceran atau liter  bagi kendaraan bermotor dan itu sudah adanya larangan sesuai dengan dasar hukum dan perundang-undangan yang berlaku, "ucapnya.


    "Dan Sesuai dengan Peraturan Presiden (Per-Pres).No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terdapat larangan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen.mendapat sanksi karena menjual BBM bersubsidi akibat melayani pembelian dengan jeriken. Empat SPBU tersebut mendapat sanksi berupa dilarang menjual BBM bersubsidi selama 14 hari


    Dalam Pasal 55 UU migas Setiap orang yang menyalah gunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.5 Sep 2022


    Bahwa tim pelopor Indonesia menemui pihak pengawas untuk dikonfirmasi kepada petugas SPBU 34.157.14, ( Y dkk ) mengatakan bahwa saya  di minta oleh pihak yang bernama Saudara Ac, As, Ry untuk di biarkan saja pihak pengecer membeli jawabannya. Bahwa motor gede merk thunder dll  itu mengisi bbm subsidi jenis Pertalite sudah sering berlangsung lama.


    Bahwa kendaraan motor mengisi Pertalite baru dua kali," dalihnya, arti nya pihak petugas oprator sudah mengetahui pada saat memberikan pengakuan kepada tim pelopor Indonesia pada hari saptu (15/06. 24).Bahwa tim kemudian setelah memantau pihak pengecer  mengisi BBM Subsidi jenis Pertalite, tim mengikuti motor gede merk Suzuki Thunder dll.


    Bahwa setibanya di lokasi tak jauh dari lokasi spbu yang diduga tempat pelaku usaha penimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite itu kedapatan jrigen ukuran 30 liter dan sangat banyak jenis kendaraan serta yang sudah penuh terisi BBM Pertalite.


    Bahwa sementara itu tim melakukan investigasi kepada warga sekitar lokasi yang namanya enggan disebutkan mengatakan dan membenarkan adanya pihak pengecer atau pembeli pertalite tersebut.pelaku kerap menimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite disini.


    Masih menurut Heru menambahkan bahwa, pihaknya akan menindak lanjuti tentang adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh beberapa  SPBU yang bermain secara ilegal dengan cara motor besar yang tangkinya sudah dimodifikasi hingga dapat mengisi puluhan litrler hingga ratusan liter dan  persolaan ini akan dilanjutkan ke pihak penegak Hukum agar pihak yang bermain curang akan mendapatkan tindakan sesuai perundang-undangan yang ada dan dengan adanya penindakan tersebut secara langsung masyarakat benar benar mendapatkan hak subsidi BBM sesuai yang dicanangkan oleh Pemerintah,


    "Dan.harapan kami selaku sosial kontrol meminta teehadap penegak hukum menindaklanjuti adanya dugaan SPBU yang dimaksud kan sehingga memberikan efek jera serta jangan memiliki kesan seolah pembiaran bagi pelaku yang bermain bbm di masing-masing SPBU yang ada,"Ungkapnya

    Redaksi Sbp 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Sosial

    +