Kab Tangerang - suarabantenpost.com
Gerakan LSM pelopor Indonesia menemui adanya penyimpangan SPBU diwlayah Kecamatan Cisoka dengan menjual eceran BBM jenis Pertalite mengunakan jerigen dan tangki motor dimodifikasi
sesuai tupoksi LSM adalah mengawal APBD/APBN dan mengawasi Pemerintah/swasta dalam penerapan dan implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku mengawasi kebijakan publik membantu peningkatan Pendapatan asli daerah dan melakukan advokasi masyarakat/buruh dan pekerja yang tertindas dalam penegakan supremasi hukum ( Law enforcement ) sesuai yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia.
LSM Pelopor dalam hal ini. melaksanakan kegiatan wilayah hukum Polresta kabupaten Tangerang Provinsi Banten.dimana hasil temuan dan Berdasarkan pelaksanaan di lapangan diduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU) dengan Nomor; 34. 157. 14
Zuliar sapaan Heru selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen).LSM Pelopor mengatakan dengan tegas dan lugas bahwa Dalam pantauan pihaknya bahwa mendapati kendaraan roda dua type Motor Gede (Moge) dengan merk Suzuki Thunder, Vixon, Tiger,sudah dimodifikasi tangki bahan bakarnya sengaja dibuat besar, dan kedapatan keluar masuk di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.157.14 di daerah Cisoka, Kabupaten Tangerang.
"Mengunakan dengan modus pemilik kendaraan roda dua Suzuki Thunder dan sejenisnya untuk membeli BBM Pertalite. Bahkan terlihat dengan kasat mata bolak balik secara bebas masuk di SPBU, dugaan kuat ada kerja sama dengan petugas atau oprator SPBU.Padahal SPBU berfungsi sebagai tempat membeli BBM secara eceran atau liter bagi kendaraan bermotor dan itu sudah adanya larangan sesuai dengan dasar hukum dan perundang-undangan yang berlaku, "ucapnya.
"Dan Sesuai dengan Peraturan Presiden (Per-Pres).No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak terdapat larangan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen.mendapat sanksi karena menjual BBM bersubsidi akibat melayani pembelian dengan jeriken. Empat SPBU tersebut mendapat sanksi berupa dilarang menjual BBM bersubsidi selama 14 hari
Dalam Pasal 55 UU migas Setiap orang yang menyalah gunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.5 Sep 2022
Bahwa tim pelopor Indonesia menemui pihak pengawas untuk dikonfirmasi kepada petugas SPBU 34.157.14, ( Y dkk ) mengatakan bahwa saya di minta oleh pihak yang bernama Saudara Ac, As, Ry untuk di biarkan saja pihak pengecer membeli jawabannya. Bahwa motor gede merk thunder dll itu mengisi bbm subsidi jenis Pertalite sudah sering berlangsung lama.
Bahwa kendaraan motor mengisi Pertalite baru dua kali," dalihnya, arti nya pihak petugas oprator sudah mengetahui pada saat memberikan pengakuan kepada tim pelopor Indonesia pada hari saptu (15/06. 24).Bahwa tim kemudian setelah memantau pihak pengecer mengisi BBM Subsidi jenis Pertalite, tim mengikuti motor gede merk Suzuki Thunder dll.
Bahwa setibanya di lokasi tak jauh dari lokasi spbu yang diduga tempat pelaku usaha penimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite itu kedapatan jrigen ukuran 30 liter dan sangat banyak jenis kendaraan serta yang sudah penuh terisi BBM Pertalite.
Bahwa sementara itu tim melakukan investigasi kepada warga sekitar lokasi yang namanya enggan disebutkan mengatakan dan membenarkan adanya pihak pengecer atau pembeli pertalite tersebut.pelaku kerap menimbun BBM bersubsidi jenis Pertalite disini.
Masih menurut Heru menambahkan bahwa, pihaknya akan menindak lanjuti tentang adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh beberapa SPBU yang bermain secara ilegal dengan cara motor besar yang tangkinya sudah dimodifikasi hingga dapat mengisi puluhan litrler hingga ratusan liter dan persolaan ini akan dilanjutkan ke pihak penegak Hukum agar pihak yang bermain curang akan mendapatkan tindakan sesuai perundang-undangan yang ada dan dengan adanya penindakan tersebut secara langsung masyarakat benar benar mendapatkan hak subsidi BBM sesuai yang dicanangkan oleh Pemerintah,
"Dan.harapan kami selaku sosial kontrol meminta teehadap penegak hukum menindaklanjuti adanya dugaan SPBU yang dimaksud kan sehingga memberikan efek jera serta jangan memiliki kesan seolah pembiaran bagi pelaku yang bermain bbm di masing-masing SPBU yang ada,"Ungkapnya
Redaksi Sbp