Kota Serang suarabantenpost.com Proyek Kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Dreanase yang terhubung langsung dengan sungai dalam daerah Kabupaten/Kota.
Pekerjaan Pembagunan Dreanase Jl.Hasanudin yang berlokasi di Kecamatan Serang Provinsi Banten dengan nomor kontrak 610/26/SPK/PL/Perkotaan/SDA-PUPR/2024 dengan nilai kontrak senilai Rp 196.711.000 yang di kerjaan pelaksananya oleh perusahan CV.Putra Jaya Karta melalui APBD Pemerintah Kota Serang Tahun 2024,Kini jadi sorotan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelegara Negara dan Pegawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ) Provinsi Banten.
lantaran proyek tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan diduga tidak sesuai speksifikasi dalam Rancangan Anggaran Negara ( RAB ), ketika tim Analisa dan Kajian lembaga BPI KPNPA RI Provinsi Banten yang pada saat ini dalam Pantauan nya dalam tahan masih proses pekerjaan.
Hal ini di ungkapkan Erwin Teguh I.S sekretaris Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelegara Negara dan Pegawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ) Provinsi Banten dan juga Aktifis Pemerhati Pembangunan ketika di undang Konfirmasi Pers di Sekretariat nya.
Erwin mengatakan Dari hasil investigasi team Lembaga di lapangan di temukan dugaan bahwa pekerjaan yang masih tahap pekerjaan yang di lakukan pelaksana asal jadi dan sangat lemah pengawasan dari Konsultan Pengawasan dan Instansi.
Terbukti salah satu dugaan tidak sesuai dengan spesifikasi pemasangan udite yang asal pasang saja dan terlihat dari data analisa dan beberapa dokumentasi kita seharus nya sebelum di pasang udite seharus dasar tanah galian di rapihkan atau di ampar pasir agar pemasangan udite menjadi padat dan rapih,buka seperti apa yang kita lihat kondisi dasar tanah masih tergenang air atau banjir udite di pasang oleh pelaksana.
Menurut lembaga BPI KPNPA RI Provinsi Banten dengan adanya tangapan lembaga pihak instansi bisa langsung turun ke lapangan melihat kondisi pekerjaan yang sedang di kerjakan ini,ketika memang ada kesalahan pihak pelaksana bisa menegur dan perapikan pekerjaan kalau kondisi pekerjaan masih berjalan.
Pengawasan lembaga dan masyarakat didukung sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi mengenai keleluasaan bagi masyarakat untuk turut mengawasi pengerjaan proyek negara, dan banyak lagi acuan hukum yang terkait permasalahan dan terjadinya kerugian negara.(Rully/Teguh SBP)